KPU Kabupaten Bangka Barat Klarifikasi Soal Pengurangan TPS

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mengajukan 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Tetapi, setelah proses tahapan pemutakhiran data hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata cukup dengan 341 TPS saja. Oleh karenanya, proposal pengajuan tersebut diubah dan hal ini dianggap seolah-olah bagi Pemohon telah terjadi pengurangan jumlah TPS untuk Pilkada Kab. Bangka Barat.

Demikian jawaban yang disampaikan M. Jaka Zia Utama selaku kuasa hukum KPU Kab. Bangka Barat (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Senin (20/1/2025). Sidang kedua Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Lebih lanjut Jaka menyampaikan jawaban KPU terhadap dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming (Pemohon) ini. “Pada awalnya minimal dan maksimal TPS itu belum ada acuan aturannya, jadi masih mengacu ke pengadaan TPS masa Pileg dengan jumlah 400-an TPS. Setelah itu keluarlah PKPU tentang hal yang menyatakan membatasi jumlah pemilih yakni 600 pemilih dalam 1 TPS. Dan pada kesempatan ini jumlah partisipasi masyarakat mencapai 65%, termasuk di Pulau Bangka ini tertinggi partisipasi pemilihnya,” terang Jaka.

 

Jumlah TPS dan Partisipasi Pemilih

Triwiyono Susilo selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman (Pihak Terkait) menerangkan soal dalil pengurangan TPS menjadi 341 TPS dalam Pilkada Bupati Kab. Bangka Barat dengan partisipasi pemilih. Menurut Pihak Terkait, tidak ada kaitan yang menjadi penentu jumlah TPS dalam pemilihan yang berakibat pada berkurangnya partisipasi pemilih.

“Jadi, dalil pengurangan TPS oleh penyelenggara pemilihan yang dikatakan berdampak pada pengurangan partisipasi pemilih adalah tidak benar dan keliru serta mengada-ada. Oleh karena itu, dalil Pemohon haruslah dikesampingkan,” jelas Triwiyono.

Sementara itu, Bawaslu Kab. Bangka Barat melalui Budi Santoso mengatakan bahwa dari sekian laporan, pengaduan, dan temuan yang masuk ke Bawaslu tidak ada rekomendasi. “Jadi kejadian di TPS Mentok dan 14 TPS yang dikatakan bermasalah tersebut tidak ada laporannya, termasuk pengurangan jumlah TPS tidak ada laporannya ke Bawaslu,” sampai Budi.


Baca juga:

PHPU Bupati Bangka Barat: Sukirman-Bong Ming Ming Persoalkan Politik Uang dan Pengurangan TPS


Sebelumnya, sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, Pemohon menyebutkan perolehan masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sukiman–Bong Ming Ming memperoleh 35.446 suara, Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman memperoleh 36.872 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Mansah–Dwi Aryani memperoleh 23.980 suara.

Menurut Pemohon, perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 02 diduga diwarnai politik uang yang terjadi pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. Selain itu, dalam sebuah kegiatan kampanye, Paslon 02 menyertakan Anggota DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik uang pada agenda-agenda tersebut. Tindakan ini, sambung Ridwan, melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, terdapat pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 hanya terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih. Terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03 Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, TPS 01 Desa Rukam Kabupaten Bangka Barat.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi