Andika-Hendi Resmi Cabut Perkara Sengketa Pilkada Jawa Tengah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut permohonannya dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Diwakili kuasa hukumnya, Mulyadi Marks Phillian, pencabutan permohonan itu dibacakan dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, pada Senin (20/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menjadi Termohon dan Paslon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menjadi Pihak Terkait.

Pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1/2025) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1/2025) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Pada persidangan kedua ini, Mulyadi selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.

"Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024," ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Panel 1.

Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam PHPU Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya panel hakim menerima pencabutan perkara ini.

"Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.


Baca juga:

Andika-Hendi Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng


Pada persidangan sebelumnya, yakni Kamis (9/1/2025), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, Pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi