Pencalonan Benyamin Dinilai Batal karena Dua Periode Menjabat Bupati Maluku Barat Daya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya dinilai tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara tertib terhadap Calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach, karena Benyamin telah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai bupati. Demikian salah satu dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane, mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 696 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. Berdasarkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) memperoleh 16.942 suara, Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara, sehingga total suara sah adalah 47.693.

Menurut Pemohon, tindakan Termohon yang meloloskan Paslon Nomor Urut 02 Benyamin sebagai Calon Bupati telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Oleh karena itu, harus dikenakan Pembatalan Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.

“Berdasarkan bukti dan fakta, yang bersangkutan Calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach menjalankan sudah lebih dari dua periode sebagai bupati. Sesuai SK, Benyamin Thomas Noach sebagai Bupati sejak 24 Mei 2019–9 April 2021 (2 tahun 4 bulan). Lalu ada beberapa pergantian pejabat di lingkungan Pemda Maluku Barat Daya dan ini bertentangan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016,” sebut Anthoni.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan jika Calon Bupati yang merupakan petahana (2019) telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan dirinya sebaiai calon pada kontestasi Pilkada 2024 ini. Sebab telah melakukan penggantian sebagian besar pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Maluku Barat Daya pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, Pemohon menyatakan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02 dilakukan Termohon bekerja sama dengan ASN untuk mendukung satu pasangan calon tertentu. Sehingga tindakan ini telah dapat dikualifikasikan melanggar asas jujur dan adil serta menciderai demokrasi.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS pada Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hanya melibatkan Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Simon Mooshe Maahury–John Johiands Uniplaita.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi