PHPU Bupati Murung Raya Dalilkan Selisih Suara Akibat Pemilih Tambahan dari Luar Kabupaten
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1736735309_1407b163699be2d0926e.png)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU BUPATI) Kabupaten Murung Raya ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Rivaldi selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Murung Raya (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 31.141 suara. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah untuk Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara.
Menurut Pemohon, adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 01 dan pembiaran yang dilakukan oleh Termohon. Di samping itu, terdapat pula pemilih tambahan sejumlah 8 orang yang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa memiliki undangan memilih dan surat pindah atau Form A.
Untuk itu pada petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 1, TPS 3, TPS 16, TPS 17, TPS 19, TPS 21 Desa Beriwit, Kec. Murung; TPS 1 Desa Danau Usung, Kec.Murung; TPS 1 dan TPS 2 Desa Masao, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Sungai Lunuh, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Nono Kliwon, Kec. Tanah Siang, TPS 1 Desa Datah Koto, Kec. Tanah Siang Selatan; TPS 1 Desa Muara Untu, Kec. Murung; TPS 1 Desa Bahitom, Kec. Murung; TPS 2 Desa Muara Sumpoi, Kec. Murung; TPS 5 Desa Muara Laung 1, Kec. Laung Tuhup; TPS 5 Desa Muara Tuhup, Kec. Laung Tuhup, TPS 1 Desa Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, TPS 1 Desa Tumbang Kunyi, Kec. Sumber Barito; TPS 1 Desa Batu Makap, Kec. Sumber Barito; dan TPS 1 Desa Kalapeh Baru, Kec. Sumber Barito.
“Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2024, yang diumumkan pada Minggu 1 Desember 2024 pukul 13.20 WIB yang benar menurut Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara, dengan total suara sah adalah 62.600,” ucap Edi Rosandi selaku kuasa hukum Pemohon lainnya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi