Uji Ketentuan Sistem Seleksi Pegawai Bank Indonesia Ditolak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Permohonan ini diajukan Rega Felix yang menginginkan sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Dewan Gubernur BI semata, melainkan menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan.

Pemohon mendalilkan Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur sangat sederhana sehingga seolah memberikan kebebasan kepada Dewan Gubernur untuk mengatur sistem seleksi tanpa batas rambu tertentu yang berakibat proses seleksi yang dilakukan menjadi tertutup bahkan sampai terungkap menggagalkan peserta seleksi menggunakan instrumen fisik. Namun, menurut Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya, sesungguhnya yang Pemohon permasalahkan adalah peraturan pelaksana dari kewenangan Dewan Gubernur yang dapat membentuk Peraturan Dewan Gubernur untuk mengangkat pegawai BI dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU BI yang ketentuannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU BI.

“Sehingga telah jelas, pengaturan mengenai perekrutan pegawai Bank Indonesia oleh pembentuk undang-undang telah diserahkan kepada ketentuan pelaksanaan undang-undang yakni dalam bentuk Peraturan Dewan Gubernur yang lebih berkaitan dengan isu yang dipersoalkan oleh Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pemohon ingin ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UU BI dimaknai Dewan Gubemur dalam mengangkat pegawai dengan mengumumkan hasil seleksi kepada publik sebagai prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan non-diskriminatif. Hal demikian agar proses penerimaan pegawai Bank Indonesia sama dengan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (3) UU 5/2014 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Terhadap pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, menurut Mahkamah, sesungguhnya secara otomatis telah dan akan digunakan dalam proses seleksi calon pegawai Bank Indonesia.

Dengan tanpa bermaksud menilai legalitas Peraturan Dewan Gubernur tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, menurut Mahkamah apa yang dimohonkan Pemohon sudah seharusnya diletakkan dalam peraturan pelaksana dari undang-undang a quo. Oleh karena itu, dalam Pasal 44 ayat (1) UU BI tidak diperlukan rumusan yang lebih bersifat eksplisit dan terperinci sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Sebab, jika yang dikehendaki Pemohon diakomodasi, maka justru Pasal 44 ayat (1) UU BI berpotensi akan menimbulkan ketidakharmonisan dengan Pasal 44 ayat (3) UU BI karena pasal a quo telah mendelegasikan untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan prinsip-prinsip perekrutan pegawai Bank Indonesia.

Sebagai informasi, Pemohon menilai, Pasal 44 ayat (1) UU BI yang berbunyi “Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Rega Felix mengatakan, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi BI untuk menyelenggarakan sistem seleksi di lembaganya.

Selain itu, Rega Felix mengatakan, proses seleksi di Bank Indonesia tidak mempunyai standar kelaziman seperti lembaga negara lainnya yang biasanya mengumumkan hasil seleksi kepada publik. Bank Indonesia justru menggunakan parameter best practice di luar negeri, yang seharusnya parameter utama yang didahulukan adalah UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara. Jika kita gunakan parameter seleksi yang fair, terbuka, dan akuntabel seperti CPNS, seleksi di BI sangat berbeda jauh karena seleksi CPNS mengumumkan persyaratan kualifikasi minimum secara detail dan mengumumkan hasil seleksi (skor dan ranking) pada tiap tahapan seleksi serta memberikan hak sanggah.

Hal itu semua tidak didapatkan Pemohon selama mengikuti seleksi di Bank Indonesia. Hal ini patut diduga karena rumusan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur terlalu “sederhana” karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak seperti Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi dasar hukum pengadaan CPNS yang menjadi cantolan aturan turunan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Dissenting Opinion

Di sisi lain, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan ini. Guntur berpendapat seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Adapun salah satu argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan a quo yang disampaikan Guntur ialah prinsip keterbukaan dalam proses rekrutmen pegawai merupakan manifestasi dari prinsip good governance yang semakin ditekankan dalam tata kelola pemerintahan in casu Bank Indonesia.

Keterbukaan ini tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban hukum, namun juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik (public trust), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mencegah terjadinya praktik yang menjadi common enemy seperti korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Oleh karena itu, proses pengumuman rekrutmen tidak hanya dilakukan/diberitahukan dengan mengirim secara personal (by email) kepada para peserta/calon pegawai, melainkan seharusnya selain diberitahukan via email, namun juga harus diumumkan secara terbuka melalui media massa atau setidak-tidaknya melalui website/laman Bank Indonesia dengan disertai pencantuman hasil/skor dan peringkat dari masing-masing peserta/calon pegawai.

“Dalam batas penalaran yang wajar, cara demikian selain dapat meminimalisir praduga-praduga yang berkembang di masyarakat umum, seperti praduga Pemohon dalam perkara a quo, namun juga lebih mendorong, memajukan, dan memperkuat prinsip keterbukaan secara lebih bermakna sebagai wujud pelaksanaan komitmen Bank Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Guntur.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi