Satpam Uji UU Cipta Kerja karena Status PKWT
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang karyawan yang bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam (sekuriti) bernama Muhammad Said mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan ketentuan norma mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan terhadap satpam yang dinilai dapat digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja tetap,padahal jenis pekerjaannya bersifat permanen,” ujar Said dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 pada Senin (27/4/2026).
Pemohon merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang bekerja di perusahaan PT Kinarya Alih Daya Mandiri (outsourcing). Menurutnya, satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan. Namun, adanya fleksibilitas Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebabkan Pemohon terus-menerus dipekerjakan melalui skema kontrak.
Dengan status PKWT, Pemohon mengaku setiap saat terancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal ini mengakibatkan Pemohon jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Selengkapnya, Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja berbunyi, “perjanjian kerja waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.” Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus seperti tenaga pengamanan wajib menggunakan perjanjian PKWTT.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, Daniel mengatakan Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan MK atas persoalan serupa.
Menurutnya, Pemohon dapat menguraikan kerugian faktual yang pernah dialami, seperti pernah tidak mendapatkan gaji dan lain sebagainya untuk menguatkan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. Pemohon juga harus membangun argumentasi adanya pertentangan akibat berlakunya norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini.
“Kemudian diuraikan bahwa norma ini mengakibatkan ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pak Said,” tutur Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
