PHPU Subang Jimat-Aku Tak Diterima
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Nomor Urut 1, Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku) diputus tak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, putusan demikian lantaran selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 2 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud ialah Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana selisih perolehan suara semestinya hanya 0,5 persen atau setara 4.019 suara.
Namun ternyata, Pemohon memperoleh 299.809 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 430.725 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 130.916 suara atau 16,29 persen.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertmbangan hukum di ates, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan,” kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.
Selain ambang batas, Majelis juga menyoroti dalil permohonan mengenai tahun kelahiran Pihak Terkait, yakni Calon Bupati atas nama Reynaldi Putra Andita Budi Raemi yang berbeda-beda pada dokumen persyaratan pencalonan. Menurut Majelis, dalil Pemohon tersebut sudah terklasifikasi dengan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu kabupaten subang, yakni dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Subang.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8/1/2025), Pemohon telah menguraikan persoalan money politics di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara terstruktur dan sistematis. Selain money politics, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Pihak Terkait berupa tahun kelahiran yang berbeda antara akta kelahiran dengan ijazah.
Oleh karena itu, Jimat-Aku dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024. Jimat-Aku juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, dan memerintahkan KPU Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor : Tiara Agustina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi