Syarifudin Saafa Tidak Menggunakan Ijazah S2 Saat Pencalonan Wakil Bupati Buton

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Yopta Eka Saputra Tanwir selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Buton (Termohon) menerangkan soal ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa saat proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton. Berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaen Buton, tertanggal 22 September 2024, Calon Wakil Bupati Buton atas nama Syarifudin Saafa tidak lagi menggunakan gelar S-2 (Gelar M.M.).

“Sehingga dalam surat suara pencoblosan yang digunakan pada hari pemilihan juga tidak terdapat gelas S2 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 06 yang bernama Syarifudin Saafa. Tidak ada persoalan lagi karena tidak dicantumkan lagi gelar S2, baik saat ketetapan maupun di surat suara,” demikian klarifikasi yang disampaikan Termohon atas permohona Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Baca juga:

Legalitas Ijazah Hingga Kinerja Penyelenggara Pilkada Buton Dipertanyakan


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mempersoalkan status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024. Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 06). Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara Pemohon dan Pihak Terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Kab. Buton yang sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karenanya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi