KPU Kota Kendari Terangkan Rekomendasi PSU di TPS 008 Kelurahan Kemaraya
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024, pada Jumat (24/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
KPU Kota Kendari (Termohon) melalui La Ode Muhram selaku kuasa hukum menyampaikan jawaban mengenai adanya indikasi pemilih yang tidak terdaftar diberikan kesempatan memilih. Kesempatan diduga didasarkan pada DPK yang memilih tidak berdasarkan domisili KTP, bahkan terdapat pemilih tambahan (DPK) yang berdomisili di luar Kota Kendari yang mestinya tidak memiliki kesempatan memilih.
Muhram mencontohkan pada TPS 008 Kelurahan Kemaraya ditemukan pengawas pemilih, yang kemudian pada saat rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK Kendari Barat terdapat Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan tertanggal 30 November 2024. Kemudian hal ini mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kec. Kendari Barat Kota, Kota Kendari Nomor 012/PM.02.02/K.SG-17.05/12/2024 berupa rekomendasi PSU di TPS 008 Kel. Kemaraya yang telah ditindaklanjuti Termohon. Singkatnya, setelah diadakan PSU tidak ada lagi permasalahan yang terjadi pada TPS yang dimaksud.
“Pemohon sesungguhnya berspekulasi untuk mempersamakan keadaan PSU yang terjadi pada TPS 008 Kemaraya dengan dugaan-dugaan pada TPS lainnya tanpa mampu membuktikan keadaan-keadaan tersebut telah terpenuhi sebagaimana seluruh laporan-laporan Pemohon di Bawaslu Kota Kendari yang tidak diteruskan menjadi rekomendasi PSU ke KPU Kota Kendari,” jelas Muhram.
Hanya 9 TPS
Sementara Andri Darmawan selaku Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman (Pihak Terkait) menerangkan terkait dalil 195 TPS yang dipersoalkan Pemohon. Bahwa berdasarkan jumlah pemiliH pada DPT terdapat 95.762 orang dengan rincian 117 pemilih DPTb dan 1170 pemilih DPK. Adapun jumlah suara dari seluruh TPS yang dipersoalkan Pemohon, yakni Pihak Terkait sebanyak 24.396 suara, sedangkan Pemohon sebanyak 16.536 suara. Bahwa dari seluruh TPS yang didalilkan, hanya terdapat 9 TPS yang tidak disertai dengan tanda tangan atas C.Hasil-KWK dari Saksi Pemohon.
“Andaikata pun kesembilan TPS tersebut dianggap sebagai TPS yang bermasalah, karena tidak terdapat tanda tangan Saksi Mandat Pemohon, sekalipun diulang maka tidak akan mempengaruhi signifikansi suara untuk Pemohon, dari selisih sebesar 20.787 suara. Sebab total DPT dari TPS tanpa tanda tangan di C.Hasil-KWK hanya diangka 3.761 suara. Jika dinolkan untuk seluruh TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon, Pihak Terkait masih sebagai peraih suara terbanyak,” sampai Andri terhadap permohonan Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sudah Lewat 14 Hari
Kemudian Sahinuddin dari Bawaslu Kota Kendari melaporkan terdapat empat temuan yang didapati oleh pihaknya, terdapat dua laporan yang diteruskan ke BKN karena terkait dengan netralitas ASN dan terdapat laporan yang masuk ke tahap penyidikan karena sehubungan dengan pidana pemilihan (black campaign).
“Jadi ini terkait dengan satu TPS yang tidak dilaksanakan PSU oleh KPU, karena hanya dilakukan oleh 1 orang. Jadi ada orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi menggunakan hak pilih yang disuruh ibunya. Kemudian pembahasan ini diputuskan untuk dilanjutkan ke penyidikan oleh Kepolisian Kendari dalam waktu 14 hari. Cuma begitu persoalan perkara mau dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku tidak ditemukan dan saat dicari yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat kosnya. Sehingga perkara ini karena sudah lewat 14 hari, maka diterbitkan SP3. Ini temuan pengawas TPS,” jelas Sahinuddin.
Baca juga:
Pelanggaran Saat Pencoblosan Pilwako Kendari di 195 TPS
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025) lalu, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirnah Lachmuddin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran – Sudirman memperoleh 61.831 suara, Pemohon memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Paslon Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal mendapatkan 51.598 suara.
Atas perolehan suara ini, Pemohon mendalilkan ditemukan banyak pelanggaran, baik berupa pemilih yang tidak terdaftar namun diberikan kesempatan memberikan suara di TPS, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hingga pemilih yang kehilangan hak suaranya. Pelanggaran demikian ditemukan pada 195 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dengan 37 kelurahan. Bahwa setelah mengurangi perolehan suara masing-masing paslon di 195 TPS, maka selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 01 yang semula 20.787 suara menjadi hanya 13.934 suara. Sementara terkait suara sah di 195 TPS tersebut mencapai 67.557, sehingga hal ini berdampak sekali pada perolehan suara Pemohon.
Terkait dalil adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilihan namun mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS (pemilih fiktif), Pemohon mengidentifikasi dengan bukti tanda tangan pemilih dalam Daftar Kehadiran dan C.Hasil atau D.Hasil. Pemohon mendapati jumlah tanda tangan pemilih dalam Daftar Hadir lebih kecil dari jumlah pemilih dalam C.Hasil atau D.Hasil. Dengan kata lain, terdapat pemilih yang tidak terdaftar, tetapi diberikan kesempatan memberikan suara. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS di Kecamatan Kambu pada Kel.Kambu sebanyak 10 TPS, Kel. Mokou sebanyak 3 TPS, Kel. Lalolara sebanyak 6 TPS. Kel. Padaleu sebanyak 5 TPS; Kec. Kendari Barat pada Kel. Tipilu sebanyak 6 TPS, Kel. Watu-Watu sebanyak 5 TPS, Kel. Kemayara sebanyak 1 TPS, Kel. Lahundape sebanyak 4 TPS, Kel. Sodoha sebanyak 1 TPS, Kel. Punggaloba sebanyak 1 TPS, dan Kel. Banu Banua sebanyak 1 TPS; Kec. Abeli; Kec. Mandonga; Kec. Kadia; Kec. Puuwatu; Kec. Baruga; Kec. Kendari; dan Kec. Poasia.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi