Alasan KPU Kota Kendari Hentikan Kampanye Terbatas
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024, pada Jumat (24/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Sidang kedua untuk Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
KPU Kota Kendari (Termohon) melalui Hakmianto selaku kuasa hukum menjawab beberapa pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 yang didalilkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal (Pemohon). Sehubungan dengan jadwal kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, dilaksanakan sejak 25 September–23 November 2024.
Kemudian Termohon mengeluarkan Keputusan Nomor 377 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, termasuk pengaturan lokasi zona kampanye. Sejatinya Termohon menerima surat pemberitahuan kampanye terbatas dari Pasangan calon Nomor Urut 01 Sisak Karina Imran–Sudirman tentang pelaksanaan kampanye terbatas yang akan dilaksanakan pada 19 November 2024 di Lapangan Sepak Bola Torada, Kecamatan Puuwatu.
Termohon menghentikan kampanye terbatas tersebut berdasarkan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Ketua KPU, Anggota KPU, Anggota Bawaslu Kota Kendari, dan LO Paslon Nomor Urut 01 dikarenakan kampanye tersebut dihadiri melebihi jumlah yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye. “Setelah adanya kesepakatan bersama tersebut, kampanye terbatas langsung membubarkan diri bersama Tim Kampanye dan Tim Relawannya. Kampanye tersebut dihadiri lebih dari 1.000 orang.
Pemberian Kartu
Sementara itu, Andri Darmawan selaku kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman (Pihak Terkait) menerangkan dalil Pemohon soal pemberian kartu UMKM Maju kepada masyarakat pelaku UMKM. Dikatakan hal tersebut merupakan salah satu visi dan misi Pihak Terkait yang penggunaannya tidak dapat serta merta dikonversi menjadi uang.
“Oleh karenanya, program UMKM Pihak Terkait melalui pemberian kartu UMKM Maju tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” terang Andri.
Kemudian Bawaslu Kota Kendari melalui La Ode Nur Iman mengatakan bahwa dari 525 TPS yang terdapat pada Kota Kendari, terdapat 2 kejadian luar biasa. “Dan pada laporan pengawasan Bawaslu, telah dilakukan pemungutan suara ulang oleh Termohon,” sebut Nur.
Baca juga:
Pelanggaran Kampanye dan “Serangan Fajar” Pilwako Kendari
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 61.831 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.
Pada perkara ini, Pemohon mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman (Pihak Terkait). Beberapa di antaranya menggunakan logo dari partai (Partai Amanat Nasional) pendukung Paslon Nomor Urut 01 menjadi sarana kampanye Pihak Terkait. Akibat perilaku ini, berpengaruh pada perolehan suara dari Pemohon. Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu dan telah direkomendasikan untuk menuruskan alat peraga kampanye tersebut, namun hal itu tidak diindahkan oleh Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan pelanggaran berupa pembagian kartu yang berisi nominal tertentu. Hal ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 dan menetapkan perolehan suara yang benar adalah Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 0 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi