Salah Cetak Baliho KPU Muna

JAKARTA, HUMAS MKRI - Persoalan netralitas penyelenggara pemilihan menjadi sorotan dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna 2024. Pada Jumat (24/1/2025) ini, persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan Majelis Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Permohonan perkara ini sebelumnya diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. Adapun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil menjadi Pihak Terkait. Sedangkan Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Muna.

Mengenai netralitas penyelenggara pemilihan, Termohon menyanggah dalil Pemohon yang menyebut adanya keberpihakan kepada Pihak Terkait yang merupakan Paslon Nomor Urut 1. Keberpihakan disebut Pemohon tercermin dari baliho sosialisasi Termohon yang terdapat ajakan memilih Paslon Nomor Urut 1.

Menurut Termohon, dalil Pemohon demikian merupakan salah penafsiran. Sebabnya, terdapat garis lurus vertikal yang diartikan Pemohon sebagai angka 1.

"Garis lurus putih vertikal itu untuk menutupi kalimat 'Ayo Memilih,'" ujar kuasa hukum Termohon, Muhamad Takdir Al Mubaraq.

Termohon juga mengakui terdapat kesalahan cetak pada baliho. Hal demikian diketahui dari klarifikasi terhadap pencetak baliho.

Mengenai baliho salah cetak ini pula, Termohon memastikan bahwa Pemohon sudah mengajukan keberatan saat rapat koordinasi terkait kampanye. Keberatan Pemohon itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan seluruh baliho yang sudah terpasang.

"Langsung memerintahkan di Group Whatsapp seluruh PPK di 22 kecamatan Kabupaten Muna dan langsung menurunkan semua baliho yang sudah terpasang," kata Takdir.

Selain baliho, persoalan lain yang dijawab Termohon ialah logo Pemerintah Kabupaten Muna pada buku visi-misi Pihak Terkait yang dicetak oleh Termohon saat acara Debat Paslon. Hal itu menurut Termohon tidaklah menyalahi aturan, sebab sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis.

"Itu dibolehkan pencantuman logo Pemkab, bahkan terhadap Formulir C Hasilnya, sehingga kesimpulannya dalil Pemohon mestilah ditolak," ujar Takdir.

Mengenai baliho dan buku visi-misi ini disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna sudah pernah dilaporkan Pemohon. Pelaporan itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Muna dengan memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

Secara keseluruhan, ada tiga pelaporan terkait kode etik yang diteruskan Bawaslu Muna kepada DKPP. "Pertama, terkait visi-misi yang memuat logo Pemkab Muna. Yang kedua, terkait baliho yang tidak ditertibkan di hari pemungutan suara. Yang ketiga, terkait baliho yang menyerupai angka 1," kata Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim.

Tak hanya soal netralitas penyelenggara pemilihan, dalil Permohonan lainnya yang turut mendapat tanggapan pada persidangan kali ini berkaitan dengan pemanfaatan program Pemkab Muna untuk keperluan kampanye. Termasuk di antaranya mengenai pembagian bibit jagung oleh Pihak Terkait yang merupakan petahana.

Terhadap dalil tersebut, Pihak Terkait membantahnya di persidangan ini. Alasannya, pembagian bibit jagung yang dimaksud bukanlah program Pemkab Muna.

"Ini adalah program kementerian dan bukan program dari petahana, yang bahkan dalam proses penyalurannya itu tidak pernah sekalipun diberikan oleh Plt Bupati Muna sebagai petahana atau pihak terkait dalam perkara a quo," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, La Odee Muhram.

Hal lain yang dibantah Pihak Terkait, mengenai penggunaan rumah jabatan untuk quick count atau hitung cepat perolehan suara. Menurut Pihak Terkait, kegiatan itu merupakan bentuk monitoring sebagai Plt Bupati Muna yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Sebenarnya, sehari sebelumnya sudah direncanakan karena terdapat surat yang dikeluarkan Plt Bupati Muna," katanya.


Baca juga:

Calon Petahana Dituding Memanfaatkan Program dan Fasilitas Pemkab Muna


Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan persoalan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam menggalang dukungan bagi Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye.

Kemudian penyelenggara pemilihan juga disebut Pemohon cenderung berpihak kepada Pihak Terkait, di antaranya tercermin baliho yang dicetak Termohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait, juga buku visi-misi Pihak Terkait yang tersemat logo Pemkab Muna.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025

Permohonan Pihak Terkait

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi