Bawaslu Pulau Taliabu Laporkan 10 Rekomendasi PSU Tidak Dilaksanakan KPU
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 10 rekomendasi dari 12 rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Yakni pada TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Bua Mbono, TPS 1 Desa Wayo, TPS 1 Desa Salati, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Maluli, TPS 1 Desa Bapenu, TPS 2 Desa Onemay, TPS 2 Desa Maluli, dan TPS 1 Desa Lede.
Demikian laporan pengawasan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Rusly Saraha dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sebelum Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan laporan, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu La Umar La Juma melaporkan proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Bawaslu menerima sejumlah 37 laporan, dengan rincian berupa 14 laporan dapat diregistrasi, 23 laporan dinyatakan dihentikan proses penanganannya karena tidak cukup bukti. “Dan ada 12 laporan yang direkomendasikan, hanya 1 rekomendasi yang laksanakan Termohon, dan 1 rekomendasi lainnya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak punya cukup waktu, dan 10 rekomendasi lainnya terkait rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan Termohon, alasannya telah selesai tahap rekapitulasi dan Pleno Tingkat Provinsi pada 9 Desember 2024,” terang La Umar.
Syarat Ijazah
Sementara Termohon melalui Hendra Kasim selaku kuasa hukum menjawab soal dalil ijazah dari Calon Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus. Bahwa yang bersangkutan menyerahkan ijazah SMA atau sederajat yang diterbitkan oleh Australia International School Singapore dan telah menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
“Sehingga sudah jelas dan terang terkait dalil mengenai ijazah milik calon bupati atas nama salshabila widya L Mus adalah tidak benar,” sebut Hendra.
Baca juga:
PHPU Bupati Pulau Taliabu: Dugaan Pelanggaran 15 TPS
Calon Bupati Pulau Taliabu Diduga Pailit
Calon Bupati Pulau Taliabu Sashabila Tidak Miliki Tanggungan Utang dan Tidak Pailit
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La O de Yasir (Pihak Terkait) mendapatkan 14.769 suara, Pemohon mendapatkan 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Abidin Jaaba-Dedy Mirzan mendapatkan 6.438 suara. Berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan ada banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS.
Beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilinhnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan. Pada TPS ini ditemukan fakta bahwa terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo. Kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang sejatinya terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba yanpa mengisi formulis pendampingan. Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut, TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede; dan lainnya.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi