KPU Klarifikasi Penggantian Bakal Calon Wakil Walikota Baubau
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada 14 Juli 2024, KPU Kota Baubau menerima surat dari Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi yang menyampaikan penggantian Bakal Calon Wakil Walikota La Ode Muhammad Apriyadi. Pada surat tersebut dilampirkan Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa bertanggal 12 Juli 2024, yang ditandatangani Dokter RSUD Kota Kendari. Dari pemeriksaan psikiatrik terhadap La Ode Muhammad Apriyadi, diketahui terdapat tanda/gejala gangguan jiwa yang bermakna pada diri yang bersangkutan, yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari dan dinyatakan tidak sehat jiwa.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan KPU Kota Baubau melalui Satria Budhi Pramana (kuasa hukum) dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025). Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Lebih lanjut Satria mengatakan setelah mendapati surat tersebut, Termohon menggelar Rapat Pleno Pembahasan Penggantian Bakal Calon Perseorangan Wakil Walikota Baubau. Hasilnya, Termohon melakukan konsultasi dan penyampaian surat mengenai penggantian Bakal Calon Perseorangan Wakil Walikota Baubau ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan klarifikasi ke Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan penyampaian informasi ke Bawaslu Kota Baubau.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2024 dengan didampingi Bawaslu Kota Baubau, Termohon mendatangi RSUD Kota Baubau khususnya bagian Klinik Jiwa untuk mendapatkan keterangan atas Surat Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang dilampirkan pada Surat Permohonan Penggantian Bakal Calon Wakil Walikota perseorangan tersebut. Kemudian pada 22 September 2024, Termohon menetapkan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Baubau Nomor 323 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang di dalam diktumnya menetapkan Pasangan Calon Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Baubau.
“Berdasarkan proses tersebut, terhadap penggantian Bakal Calon Wakil Walikota dari jalur perseorangan atas nama La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, senyatanya telah sesuai dengan ketentuan mengenai penggantian calon sebagaimana termuat pada Pasal 125 ayat (1(, ayat (2), ayat (3) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 128 ayat (2) PKPU Pencalonan. Oleh karenanya, Keputusan Termohon dalam menetapkan Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak mengandung cacat formil, tidak melawan konstitusi, dan tidak melawan hukum,” jelas Satria menanggapi dalil permohonan Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Status Calon Perseorangan
Sementara Paslon Nomor Urut 03 Yusran Fahim – Wa Ode Hamsinah Bolu (Pihak Terkait) menyebutkan mengenai Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, semakin menegaskan jika Bakal Calon Pasangan Nomor Urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi dalam keadaan tidak sehat jiwa, sehingga dinyatakan berhalangan tetap oleh Termohon.
“Sehingga penggantian tersebut boleh selama memenuhi syarat, dan surat pernyataan dokter tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan yang berlaku,” jelas Muhammad Nursal selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Klarifikasi Dokumen
Sementara Bawaslu Kota Baubau yang diwakili Almin menyebutkan tidak ada laporan yang berkaitan dengan pokok permohonan Pemohon. Sebab pada dasarnya Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada para pihak untuk melaksanakan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
“Terkait klarifikasi surat kesehatan yang disebutkan Termohon tersebut, benar bahwa surat yang disampaikan ditandatangani dan atas permintaan langsung yang bersangkutan. dan di RSUD Kota Baubau, kami juga melakukan klarifikasi keabsahan dokumen, sehingga pada dasarnya tidak ada dugaan pelanggaran atas permasalahan ini,” jelas Almin.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Kota Baubau Persoalkan Pergantian Calon Wakil Walikota
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan tentang penggantian Calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 02 yang semula La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, tanpa adanya pengumuman pergantian tersebut kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 125 dan Pasal 126 PKPU 8/2024. Pemohon mengungkapkan tindakan Termohon dinilai mengandung cacat formil karena pergantian wakil pasangan calon tersebut terkait dengan pemenuhan model B-1 KWK Perseorangan Pasangan Calon Independen Nomor Urut 02 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan.
Atas permasalahan ini, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bau Bau Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024; menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum serta bersifat melawan hukum penetapan Pasangan Calon Perseorangan Nomor Urut 02 Yulia Rahman–Muhammad Ridwan dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024; memerintahkan KPU Kota Baubau untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Calon Wakil Walikota Nomor Urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi