PT Simac Indonesia Tarik Permohonan Uji Aturan Penanggung Pajak Bagi Perusahaan yang Dibubarkan
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Simac Indonesia yang diwakili oleh Domastor Ginting (Pemohon) kembali mengikuti persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Jumat (6/2/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini beragandakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Namun Timbul Siahaan selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan melakukan penarikan permohonan. “Benar, kami melakukan penarikan permohonan,” sampai Timbul mengonfirmasi penarikan permohonan Pemohon.
Atas konfirmasi penarikan permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan akan melaporkan hasil persidangan hari ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk kelanjutan permohonan yang telah diajukan Pemohon ini.
Baca juga: PT Simac Indonesia Persoalkan Penanggung Pajak Perusahaan yang Dibubarkan
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (23/1/2026) lalu Pemohon menyatakan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU 19/1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal-pasal tersebut menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum mengenai penanggung pajak bagi perusahaan yang telah dibubarkan.
Dalam kasus konkret yang dialami Pemohon atas keberlakuan Pasal 10 ayat (5) UU PPSP ini, berdampak pada ketidakpastian mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika sebuah perusahaan telah dibubarkan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU a quo, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU PPSP, maka terkait dengan tata cara penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023). Adapun materi muatan PMK 61/2023 ini di antaranya mengatur cara pelaksanaan penagihan pajak, mulai dari ketentuan tentang Pejabat, Juru Sita, Tindakan Penagihan Pajak, sampai pada hal-hal yang sifatnya substantif, misalnya berkaitan dengan Penyitaan dan Penjualan Barang Sitaan.
Namun menurut Pemohon, norma ini memuat ketentuan-ketentuan yang melebihi delegasi dari Pasal 10A UU PPSP. Bahkan norma ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat upaya paksa dan pembatasan-pembatasan serta mengatur hak kewajiban warga negara sebagai wajib pajak. Padahal seharusnya PMK 61/2023 ini cukup memuat materi pengaturan yang bersifat teknis berupa tata cara penagihan pajak.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 19/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
