Menyoal Syarat Sebagai Anggota Parpol Untuk Jadi Caleg
JAKARTA, HUMAS MKRI – Yudi Syamhudi Suyuti selaku Pemohon I dan Adrianne Thaliandra selaku Pemohon II mengajukan permohonan pengujian materiil terkait ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tersebut, para Pemohon hadir tanpa didampingi kuasanya.
Yudi Syamhudi Suyuti selaku Pemohon I menyatakan pengajuan perkara ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang membuka peluang pengujian kembali norma undang-undang yang sebelumnya telah diuji sepanjang terdapat dasar atau argumentasi baru.
“Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 memungkin Pemohon mengajukan kembali permohonan materiil muatan ayat, pasal dan atau bagian dalam UU yang telah diuji oleh MK sebagaimana. Berbunyi Pasal (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda,” sebut Yudi membacakan Permohonan Nomor 43/PUU-XXIV/2026 tersebut.
Kemudian, Russell Victory Satria selaku Pemohon lainnya pemberlakuan syarat keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu telah melampaui batas konstitusional karena dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
“Dengan adanya huruf n ini menurut Pemohon menjadi hambatan menjadi hambatan terjadinya penyempurnaan DPR atau DPRD untuk merepresentasikan perwakilan golongan rakyat dan atau kelompok masyarakat yang bukan merupakan anggota partai politik seperti Pemohon jabarkan dalam permohonan para Pemohon ini. Untuk itu Pemohon memohon pada MK untuk dapat mengadili norma tersebut agar MK dapat menemukan hukum baru,” ucap Yudi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (5/2/2026) siang.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurut para Pemohon, kewajiban menjadi anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD membatasi hak warga negara dalam mewakili kepentingan rakyat secara langsung.
Para Pemohon juga mengemukakan argumentasi sosiologis dan politis, antara lain merujuk pada dinamika sejarah pembentukan lembaga perwakilan rakyat, perkembangan demokrasi, serta kondisi sosial politik terkini. Mereka menilai pembentukan Fraksi Rakyat dapat memperkuat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan negara dan menciptakan keseimbangan kekuatan antara fraksi partai politik dan perwakilan masyarakat.
Selain itu, para Pemohon berpendapat bahwa syarat keanggotaan partai politik tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas.
Para Pemohon juga menyoroti sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat di luar partai politik. Mereka menilai sistem perwakilan yang hanya berbasis partai politik berpotensi mengurangi keterwakilan masyarakat secara menyeluruh. Atas dasar tersebut, para Pemohon memohon MK menyatakan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan saran perbaikan permohonan para Pemohon. Ia mengatakan para Pemohon untuk mempelajari Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan secara bersamaan.
“Permohonan 40/PUU-XXIV/2026 sudah sesuai dengan standar PMK 7 Tahun 2025. Sementara kalau 43 masih kurang pas. Caranya menyusun itu ambil contoh aja dari 40 deket-deket kalau tidak mau cari yang lain. Kemudian, 43 juga perihalnya kalau memang sudah strik huruf n yaudah itu aja. Nanti tidak sesuai dengan petitumnya jadi spesifik aja,” tegas Guntur.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan para Pemohon pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 43/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
