Bentuk Tanggung Jawab Negara, MK Minta Pembentuk Undang-Undang Kaji Ulang UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Hakim Konstitusi menilai sebagai bentuk tanggung jawab negara yang diamanatkan konstitusi, pembentuk undang-undang perlu untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat ini yang telah berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999. Evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) tersebut harus sesuai dengan dinamika dan kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang terus berkembang.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut. Sidang Pengucapan Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar, dan Utami Gendis ini digelar pada Senin (2/2/2026) siang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menegaskan perihal tantangan dalam perlindungan konsumen saat ini yang telah memasuki babak baru dengan adanya era digital dan kemajuan teknologi informasi yang memunculkan transaksi modern seperti e-commerce dan bentuk kemudahan transaksi lainnya dalam perdagangan. Arief menyebut kemajuan dalam transaksi jual beli tentunya harus sejalan dengan aspek dalam perlindungan konsumen meliputi keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap lingkungan.

“Maka, perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain,” ucap Arief dalam sidang terakhirnya sebelum memasuki masa purnabakti pada 3 Februari 2026 esok.

Arief melanjutkan hal tersebut semakin mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang dipasarkan untuk dapat dikonsumsi atau digunakan. Akibatnya, fenomena demikian sangat berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha dengan mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen.

“Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan, yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen dan pelaku usaha dengan mengakomodir kondisi masyarakat saat ini, sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta keamanan dan keselamatan konsumen,” tegas Arief.

Kabul Sebagian

Sementara terkait petitum para Pemohon yang memohon adanya penegasan independensi pada BPKN, menurut Mahkamah, BPKN sebagai badan yang juga menjalankan fungsi penelitian dalam bidang perlindungan konsumen keberadaannya dibutuhkan dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen. Pengembangan perlindungan tersebut, antara lain dengan melakukan riset dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, serta melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. Hasil penelitian BPKN tersebut menjadi bahan bagi BPKN dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.

“Oleh karena itu, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun,” terang Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang juga membacakan pertimbangan hukum.

Sebagai institusi penelitian, Guntur menambahkan BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak lain—baik pihak pelaku usaha, sponsor, ataupun dari pemerintah sebagai penyedia anggaran. Penelitian BPKN haruslah menerapkan metode ilmiah yang didasarkan pada fakta dan data di lapangan, bukan hasil pesanan ataupun manipulasi. Hasil penelitian yang berkualitas dan bertanggung jawab tersebut tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi iklim usaha jual beli pada khususnya bagi konsumen dan iklim perekonomian pada umumnya. Dengan demikian, meskipun BPKN adalah badan yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai institusi penelitian BPKN harus bersifat independen yang memiliki tujuan untuk memperoleh hasil penelitian berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen.

“Penegasan BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa,” ucap Guntur.

Mahkamah menilai dikaitkan dengan kedudukan lembaga independen seperti KPK, Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lain sebagainya, seluruhnya dapat disetarakan dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, karena merupakan lembaga yang dinilai penting secara konstitusional (constitutional importance). Berkenaan dengan sifat lembaga BPKN tidak dapat dipersamakan dan dilekatkan sifat independen dimaksud sebagaimana yang  dimohonkan oleh para Pemohon. Namun demikian, berkaitan dengan independensi BPKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Mahkamah penting untuk ditegaskan melalui amar putusan a quo.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 31 UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen’,” tegas Guntur.

Untuk itulah, dalam Amar Putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. “Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen’,” papar Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam Permohonan Nomor 235/PUU-XXIII/2025, para pemohon menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan pengawasan yang jelas kepada BPKN, sehingga menempatkan BPKN seolah setara dengan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pemohon mendalilkan kondisi tersebut menimbulkan kebingungan kewenangan (authority confusion) karena BPKN tidak memiliki pengawasan yang bersifat asertif. Akibatnya, fungsi pengawasan strategis tidak dapat dijalankan secara efektif dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan efektivitas perlindungan konsumen.


Baca juga:
Menguji Konstitusionalitas Masa Jabatan dan Kewenangan Pengawasan BPKN

Dua Permohonan Uji Perlindungan Konsumen Diperbaiki


Menolak Seluruhnya

Dalam sidang yang sama, Mahkamah menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil masa jabatan bagi anggota BPKN dalam UU Perlindungan Konsumen. Putusan dari Permohonan Nomor 234/PUU-XXIII/2025 ini juga diajukan Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmar. Pemohon menguji Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen yang dinilai diskriminatif karena menyatakan, “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”. 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, berkaitan dengan penentuan masa jabatan anggota/pejabat lembaga negara tertentu, Mahkamah konsisten dengan pendiriannya bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan. Mahkamah mengecualikan dengan alasan fundamental yang dapat menjadi argumentasi konstitusional sehingga Mahkamah dapat berpendirian sebaliknya, sebagaimana berkenaan dengan masa jabatan KPK.

“Oleh karena itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan hak para Pemohon yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatannya tidak 5 (lima) tahun, tidak ada kaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 karena perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalang setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Di samping itu, berkaitan dengan adanya perbedaan masa jabatan anggota pada lembaga-lembaga negara yang berbeda-beda, termasuk dalam hal ini masa jabatan anggota BKPN tidak membatasi pengabdian kepada negara dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,” papar Daniel.

Daniel menambahkan adapun berkenaan dengan persoalan-persoalan terkait masa jabatan di kelembagaan BPKN yang berdampak, antara lain tidak optimalnya kinerja, inefisiensi sumber daya negara, ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, ketidaksesuaian siklus tiga tahunan BPKN dengan lima tahunan Kemendag dalam Renstra sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, persoalan demikian bukanlah merupakan persoalan konstitusional.

“Namun merupakan persoalan implementasi norma, yang sesungguhnya dapat dimitigasi oleh anggota/pejabat BPKN agar selalu berkesinambungan, maka dalam menyusun kebijakan disesuaikan dengan masa jabatan anggota/pejabat BPKN, termasuk secara “estafet” dapat diteruskan oleh anggota/pejabat penerus/penggantinya. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Daniel.

Penulis: Utami Argawati/LA
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi