Dosen PTS Minta Gaji Layak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III) yang berprofesi sebagai dosen mengajukan uji materiil Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (13/1/2026). Sidang Panel yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyatakan, "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".
Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen menyatakan, "Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen menyatakan, "Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama".
Disebutkan R. Viola Reininda H. selaku kuasa hukum para Pemohon bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Upah Belum Layak
Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.
“Kendati telah diterima sebagai dosen tetap per September 2017, Pemohon III tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak memperoleh kontrak, dan tidak memperoleh penugasan mengajar sejak tahun 2017-2019. Pemohon III memperoleh penugasan mengajar sejak September 2019 dan memperoleh penghasilan lebih rendah dari upah kerja yang tercantum di dalam kontrak. Saat ini Pemohon III dalam upaya mengadvokasikan penghasilan yang layak di lingkungan akademik dan telah terdapat pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” sampai Viola.
Berikutnya para Pemohon berpendapat bahwa parameter “Kebutuhan Hidup Minimum" yang termuat dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Guru dan Dosen merupakan parameter penghasilan yang cenderung kabur. Sebab di dalamnya tidak menjelaskan metode perhitungan nilainya. Sementara dalam parameter “upah minimum regional" yang saat ini berlaku dalam kebijakan nasional terkait ketenagakerjaan, mencakup upah dasar yang terdiri dari upah tunggal tanpa tunjangan.
Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.
Realitas Sosiologis Hubungan Kerja
Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan untuk melegitimasi upah murah. Tanpa penafsiran dari MK, dosen pada satuan perguruan tinggi negeri maupun swasta akan tetap memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pengupahan, tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak, tidak menjunjung hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
Petitum
Atas dasar dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".
Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen sepanjang kata "...gaji" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".
Kemudian, memohon Mahkamah menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen sepanjang kata "...gaji" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".
Legal Standing
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti penyusunan legal standing tiga Pemohon, yakni satu badan hukum perdata dan dua dosen. Menurut Guntur, Pemohon I belum terdapat pernyataan yang menunjukkan dalam AD/ART, pihak yang memiliki kewenangan mewakili dari pengurus dalam urusan di peradilan. “Apakah dosen-dosen pernah melakukan upaya hukum lainnya sebelum ke MK atas kerugian konstitusionalnya. Selanjutnya terkait posita, ingin memperjuangkan agar penghasilan dosen di atas UMR. Oleh karena itu, terkait standar yang harus dimiliki dosen yang diberi status dosen ini, tetapi penghasilannya masih di bawah,” sampai Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat Pemohon merupakan dosen perguruan tinggi swasta (PTS), sehingga perlu memperjelas kedudukan hukumnya agar tidak terkait dengan implementasi norma. “Lalu tambahkan terkait perbandingan dengan terkait dosen, yang ada pada perguruan tinggi miliki negara dan termasuk swasta untuk mencukupi kebutuhan minimum itu seperti apa?” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para Pemohon memperbaiki permohonan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Boleh ada kasus konkret untuk narasi pertentangan dengan UUD NRI 1945, namun pada posita perlu ada penjelasan yang lebih lagi. Lalu bangun argumentasi perbandingan, misalnya dengan Malaysia, Thailand itu di PTS sana seperti apa? Supaya memberikan gambaran yang lebih jelas,” terang Arief.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
