MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris Terkait Usia Pensiun
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 179/PUU-XXIII/2025 tersebut digelar pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Perkara ini diajukan oleh dua notaris, Zainun Ahmadi dan Abu Bakar, yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan akibat keterlambatan pembacaan Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pensiun notaris. Sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi enam hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa setelah menelaah secara saksama permohonan dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat permasalahan yang didalilkan para pemohon bukan mengenai substansi norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, melainkan waktu berlakunya putusan MK sebelumnya yang dianggap terlambat diucapkan.
“Permasalahan yang diajukan oleh para Pemohon sebenarnya bukanlah mengenai isi atau substansi norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Di mana para Pemohon secara prinsip tidak menolak makna baru yang dirumuskanı Mahkamah sebagai pengganti makna Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Di mana para Pemohon secara prinsip tidak menolak makna baru yang dirumuskan Mahkamah sebagai pengganti makna Pasal 8 ayat (2) UU Notaris, dan para Pemohon justru mendukung norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai Mahkamah dimaksud. Hal tersebut dapat dibuktikan dari keinginan para Permohon untuk mengajukan permohonan a quo berkaitan dengan perpanjangan usia pensiun para Pemohon sebagai notaris dari 67 (enam puluh tujuh) tahun menjadi 70 (tujuh puluh) tahun dengan mendasarkan pada norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang telah dimaknai tersebut,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur melanjutkan, apabila dicermati oleh Mahkamah permasalahan sebenarnya yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh para Pemohon adalah mengenai waktu atau saat mulai berlakunya putusan Mahkamah yang telah memaknai norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris dimaksud, yaitu waktu atau saat mulai berlakunya putusan Mahkamah terkait Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris menurut para Pemohon terlambat dikarenakan adanya keterlambatan pengucapan
Putusan atas permohonan dimaksud, yang disebabkan tidak adanya persamaan/standar waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, serta sifat putusan Mahkamah yang berlaku ke depan (prospektif atau non-retroaktif) terhitung sejak diucapkannya putusan Mahkamah. Oleh karena itu, berkaitan dengan permasalahan yang diajukan oleh para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, para Pemohon memohon agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 dinyatakan berlaku mengikat sejak tanggal 19 Maret 2024, yaitu sejak tanggal pengajuan Permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024. Menurut para Pemohon, apabila Putusan Mahkamah a quo berlaku sejak tanggal 19 Maret 2024, walaupun Putusan Mahkamah a quo diucapkan pada tanggal 3 Januari 2025, maka para Pemohon masih mendapatkan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan masa pensiun dari 67 (enam puluh tujuh) tahun menjadi 70 (tujuh puluh) tahun karena para Pemohon pada tanggal 19 Maret 2024 belum berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Menurut Mahkamah, pengingkaran atas prinsip/asas tersebut berpotensi merusak bangunan sistem hukum secara keseluruhan karena semua subjek hukum menjadi tidak lagi dapat memprediksi akibat hukum dari tindakannya. Padahal dari perspektif konstitusionalitas, kepastian hukum yang adil merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut, Mahkamah memang pernah menyimpangi prinsip/asas prospektif tersebut, dengan kata lain menerapkan prinsip/asas retroaktif, di mana dalam perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang Mahkamah menyatakan titik pijak keberlakuan suatu norma adalah mundur ke masa sebelum pengucapan putusan, atau berlaku surut. Putusan dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 7 Agustus 2009. Namun, Mahkamah perlu menegaskan ulang melalui permohonan a quo bahwa pemberlakuan surut suatu norma oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 didasarkan pada kondisi spesifik yaitu kepada suatu norma yang sudah ada (eksis) namun terjadi kesalahan penafsiran dan penerapan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon permohonan bersangkutan. Dengan kata lain, konteks pemberlakuan norma undang-undang secara surut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 adalah untuk memulihkan kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan yang tidak tepat dari suatu norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, bukan karena Mahkamah dengan sengaja ingin mengingkari prinsip universal berkaitan dengan keberlakuan sebuah undang-undang berlaku prospektif.
Dari pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permasalahan yang dihadapi para Pemohon tidak termasuk dalam kategori yang telah diuraikan Mahkamah di atas, sehingga norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tetap harus diberlakukan berdasarkan prinsip/asas prospektif dan non-retroaktif.
Dengan demikian, prinsip/asas prospektif dalam perkara a quo menurut Mahkamah harus diwujudkan dalam dua bentuk sekaligus. Pertama, dari sisi substansi atau isi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tidak boleh diberi makna tambahan yang isinya memberlakukan surut norma tersebut. Kedua, dari sisi putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi semacam wadah bagi pengujian norma undang-undang, Putusan Mahkamah tidak boleh diberlakukan surut atau mundur (retroaktif) dalam arti berlaku sebelum atau di belakang tanggal pengucapan putusan Mahkamah, karena memberlakukan mundur Putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat norma undang-undang yang dimaknai dalam putusan tersebut menjadi ikut berlaku mundur pula.
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan Mahkamah di atas, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan para Pemohon mengenai keberlakuan putusan Mahkamah secara surut (retroaktif) adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.
Selanjutnya, para Pemohon mendalilkan bahwa adanya perbedaan jangka waktu penyelesaian perkara di Mahkamah telah menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi para Pemohon. Menurut para Pemohon seandainya Permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024 diputus oleh Mahkamah dalam waktu cepat, yaitu kurang dari 42 (empat puluh dua) hari sebagaimana beberapa putusan lainnya, maka para Pemohon dapat memperpanjang masa jabatannya sebagai notaris berdasarkan norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah perbedaan jangka waktu penyelesaian suatu permohonan oleh Mahkamah bukan merupakan bentuk diskriminasi antara permohonan yang satu dengan yang lainnya. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah tidak pernah membedakan perlakuan terhadap permohonan-permohonan yang diajukan kepada Mahkamah, sehingga tidak dapat dikatakan telah menyelesaikan permohonan secara diskriminatif.
“Dalam menyelesaikan permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang menguji norma tentang usia pensiun notaris, Mahkamah tidak mengetahui dan tidak mungkin mencermati nama-nama semua notaris di seluruh Indonesia yang akan terkena dampak atas putusan Mahkamah tersebut,” jelas Guntur.
Di samping itu, jika Mahkamah mengikuti penalaran dan logika yang dibangun para Pemohon, yaitu mengundurkan tanggal berlakunya norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai oleh Mahkamah menjadi berlaku pada tanggal 19 Maret 2024, quod non, hal tersebut mungkin akan dapat memberikan "keuntungan" bagi para Pemohon, namun sangat mungkin berpotensi tetap "merugikan" notaris lain yang mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dan pensiun sebelum tanggal 19 Maret 2024. Jika kemudian semua notaris yang telah mencapai batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun harus diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi agar dapat memperpanjang jabatannya hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun maka keberlakuan norma a quo harus ditarik mundur ke belakang tanpa batas, yang pada akhirnya justru memunculkan ketidakpastian hukum.
“Terlebih, secara normatif tidak terdapat pengaturan batas waktu untuk penyelesaian permohonan pengujian materiil undang-undang di Mahkamah. Dalam hal ini, adanya perbedaan waktu penyelesaian permohonan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, sangat tergantung kepada kebutuhan Mahkamah dalam menilai masing-masing permohonan berkenaan dengan dibutuhkan atau tidaknya pemeriksaan persidangan dengan mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan para Pemohon mengenai diskriminasi akibat perbedaan waktu penyelesaian permohonan oleh Mahkamah adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum,” urai Guntur.
Baca juga:
Meminta Putusan MK Soal Batas Usia Pensiun Notaris Bersifat Retroaktif
Pemohon Perbaiki Alasan Permohonan Agar Putusan MK Soal Batas Usia Pensiun Notaris Bersifat Retroaktif
Sebelumnya, para Pemohon berpendapat bahwa sejumlah putusan MK sebelumnya telah menunjukkan bahwa putusan dapat berlaku surut (retroaktif), seperti Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan, dan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan Komisioner KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, Pemohon menilai bahwa lamanya proses perkara mereka bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka berharap MK dapat memulihkan hak konstitusional mereka agar tetap dapat memperpanjang masa jabatan hingga usia 70 tahun. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
