Menyoal Ketiadaan Laporan Keadaan Harta Pailit Kepada Debitur dan Kreditur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengatakan semestinya kurator juga harus menyampaikan laporan mengenai keadaan harta pailit kepada kreditur dan debitur pailit maupun pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah. Sedangkan, Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya menyebutkan laporan dimaksud disampaikan kepada hakim pengawas.

“Pentingnya bagi para pihak untuk mendapatkan tembusan dari laporan kurator sepanjang informasi keadaan harta pailit,” ujar EM Jagat Kautsar selaku kuasa para Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (12/3/2026).

Para Pemohon merupakan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan. Sementara, Para Pemohon menilai pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan.

Sebab, dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”. Karena itu, bagaimana para Pemohon dapat mengetahui hak-haknya bisa terpenuhi, apabila para Pemohon tidak mengetahui secara pasti keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.

Padahal, kata para Pemohon, informasi mengenai keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan kurator, bukan termasuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena siapapun pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi keadaan harta pailit dimaksud, akan dapat dengan mudahnya menggunakan argumentasi, jika pihaknya tidak atau belum mengetahui adanya laporan kurator mengenai informasi keadaan harta pailit, akibat pihak-pihak tersebut tidak diberikan tembusannya.

Para Pemohon menuturkan norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 sepanjang mengenai laporan Kurator atas keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas yang diumumkan melalui kepaniteraan pengadilan niaga tersebut belum memberikan kepastian hukum. Alasannya karena kreditur dan/atau debitur pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga; kreditur khususnya para Pemohon dari kalangan pekerja tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga; kreditur dan/atau debitur pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan laporan kurator kepada hakim pengawas, terlebih para Pemohon dari kalangan pekerja yang terkadang mendapatkan perlakuan yang melelahkan walau hanya ingin bertemu dengan kurator atau hakim pengawas.


Baca juga: Perusahaan Pailit tapi Upah dan Pesangon Belum Dibayarkan, UU Kepailitan dan PKPU Diuji


Permohonan ini berawal dari peristiwa konkret yang dialami para Pemohon. PT Radiance, tempat para Pemohon bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan pada 22 Oktober 2018. Bersamaan dengan pernyataan pailit, ditunjuk serta diangkat tim kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan.

Pada 26 Oktober 2018, tim kurator PT Radiance memberitahukan keputusan pemutusan hubungan kerja kepada para Pemohon sebagai kreditor preferens, yang dipastikan memiliki kaitan dengan harta pailit sebagai jaminan atas pembayaran hak para Pemohon sebagai pekerja yaitu upah terutang dan/atau uang pesangon. Para Pemohon sebagai pekerja tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas keberadaan maupun keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja sebagai debitor.

Padahal karena harta pailit yang merupakan satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon, maka semestinya para Pemohon mengetahui secara pasti keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja setelah dinyatakan pailit. Sedangkan, norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengatur sepanjang keharusan bagi kurator melaporkan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya hanya kepada hakim pengawas mengakibatkan para Pemohon harus proaktif ditengah keterbatasan pengetahuan serta upaya untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.

Meskipun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004 mengatur laporan mengenai keadaan harta pailit bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Akan tetapi, pada praktiknya, keadaan yang demikian tidaklah serta merta menjadi mudah bagi para Pemohon dalam mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.

Para Pemohon telah mengirimkan surat permohonan informasi keadaan harta pailit sebanyak dua kali yaitu ditujukan kepada hakim pengawas dengan tembusan kepada tim kurator pada 8 September 2020 dan khusus kepada tim kurator pada 22 Desember 2025. Namun, keduanya tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang keadaan harta pailit yang pada Pemohon maksud.

Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa upah terutang dan/atau uang pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 UU 13/2003 tentang Cipta Kerja.

Ketidaktahuan para Pemohon atas keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator dinilai akibat dari norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada hakim pengawas. Sehingga, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon.

Dalam petitumnya yang telah diperbaiki para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah melalui surat kilat tercatat yang disampaikan oleh Kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.”

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Majelis juga mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para Pemohon. Suhartoyo mengatakan persidangan untuk permohonan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

“Dalam rapat hakim nanti apakah permohonan bisa diputus tanpa harus sidang lanjutan dengan sidang pemeriksaan ataukah harus sidang pemeriksaan mendengar (keterangan) pihak-pihak yang diperlukan Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon tinggal menunggu saja kabar selanjutnya dari Kepaniteraan,” kata Suhartoyo.(*)

Pemohon: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi