Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Hanter Oriko Siregar yang berprofesi sebagai advokat mengajukan uji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (11/3/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel MK ini, Pemohon mendalilkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHP yang menyatakan, “Alat Bukti terdiri atas: g. Pengamatan Hakim” dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dikatakan Pemohon bahwa pengaturan pada norma tersbeut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.

Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.

Alat Bukti dalam Hukum Acara

Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).

Bahwa “Pengamatan Hakim” sebagai produk internal dari proses berpikir dan persepsi hakim, tidak memenuhi karakter tersebut karena tidak lahir dari mekanisme pembuktian yang terbuka dan tidak tunduk pada pengujian kontradiktif oleh para pihak. Sehingga pengamatan hakim secara konseptual bukanlah alat bukti, melainkan bagian dari fungsi yudisial hakim dalam menilai dan mensintesis alat bukti yang diajukan para pihak.

“Pada prinsipnya alat bukti yang sah secara hukum harus dapat diuji keabsahannya, dapat dipertanyakan sumbernya, dan dapat dibantah relevansi dan bobot pembuktiannya. “Pengamatan hakim” tidak memenuhi satu pun dari karakteristik tersebut. Pemohon selaku Advokat tidak memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan terhadap validitas “pengamatan hakim”, melakukan pemeriksaan silang (cross-examination), dan membuktikan kekeliruan atau bias pengamatan,” urai Oriko membacakan pokok-pokok permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Panel MK.

Atas dalil-dalil tersebut, maka Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang frasa "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Dan/atau Mahkamah dapat menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "pengamatan hakim" hanya dapat dipergunakan sebagai sarana penilaian dan pembentukan keyakinan hakim, serta wajib memenuhi syarat objektivitas, transparansi, dan kontradiktor, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti.

Legal Standing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat hakim mengatakan, perlu bagi Pemohon untuk mencermati lagi PMK 7/2025 agar permohonan terlihat rapi dan konsisten sesuai sistematika permohonan yang diajukan ke MK. “Sebagai advokat yang bersinggungan dengan KUHAP, apakah Pemohon pernah saat praktik beracara mengalami kerugian dan itu dapat dikemukakan dalam permohonan, jika belum ada atau atas dasar kekhawatiran atau kajian, maka perlu disampaikan norma ini merugikan Pemohon dalam memperkuat legal standing Pemohon dalam pengajuan permohonan ini,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan sebagai advokat, maka perlu melampirkan pengangkatan sebagai advokat. Selanjutnya terkait keterpenuhan lima syarat konstitusional dapat dipertegas secara rinci dan jelas. “Utamanya hak yang dirugikan dan bagaimana kerugian dialami secara spesifik. Norma ini baru, maka minimal pengalaman dapat menunjukkan potensi kerugian yang dialami. Kemudian terkait pokok permohonan, perlu cermati risalah pembahasan KUHAP terkait dengan alat bukti,” saran Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi