Mahasiswa Uji Batasan Delik Membahayakan Keamanan Umum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa bernama Yusuf Shamawarmansyah mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ancaman pidana dari perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
“Ketidakpastian norma tersebut berpotensi menyebabkan laporan yang diajukan Pemohon, dimentahkan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur delik, andaikata Pemohon mengalami, melihat, menyaksikan atau malah menjadi korban atas suatu tindak pembakaran, peledakan, atau pembanjiran, yang hanya membahayakan keamanan perorangan,” ujar Yusuf dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 80/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Selengkapnya Pasal 308 ayat (1) UU KUHP menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” Pemohon mempertanyakan apakah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa perorangan bebas dari ancaman pidana, karena tidak termasuk dalam rumusan “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”.
Menurut Pemohon, norma dimaksud tidak memberikan batasan konseptual yang tegas dan konsisten terhadap rumusan “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”. Ketiadaan batasan yang jelas, tidak hanya menghadirkan persoalan pada tataran teoritis, tetapi juga berimplikasi praktis dalam penerapan hukum.
Ketidakpastian tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mempertanyakan, mempersoalkan, dan memperdebatkan makna serta cakupan rumusan delik dimaksud. Dalam konteks penegakan hukum, keadaan ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, problematika yang timbul bukan semata-mata persoalan abstraksi norma, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum dalam praktik.
Pasal 308 ayat (1) KUHP merupakan transformasi normatif dan sistematis dari dua ketentuan aturan yang sebelumnya berdiri secara terpisah dan memiliki karakter perlindungan hukum yang berbeda dalam KUHP lama, yakni Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (2). Menurut Pemohon, pemaknaan terhadap rumusan dalam KUHP baru seharusnya tidak dilepaskan dari hubungan normatifnya dengan ketentuan-ketentuan yang menjadi sumber pembentuknya, tetapi dalam rumusan yang baru, hubungan normatif tersebut tidak dapat ditemukan secara eksplisit sehingga menjadi kabur.
Pasal 308 ayat (1) KUHP dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan pada tataran redaksional, melainkan juga problem konstitusional yang lebih mendasar yakni terputusnya hubungan logis dan sistemik antarnorma dalam hukum pidana yang pada akhirnya berdampak langsung pada hilangnya kepastian hukum bagi warga negara. Dalam keadaan demikian, warga negara tidak lagi dapat secara wajar memprediksi konsekuensi hukum dari suatu perbuatan, khususnya ketika perbuatan tersebut berada di wilayah abu-abu antara bahaya individual dan bahaya umum.
Pemohon berpendapat keberlakuan Pasal 308 ayat (1) KUHP dalam rumusan yang ada saat ini secara potensial telah merugikan hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, kata dia, norma tersebut gagal menjaga hubungan yang koheren, konsisten, dan rasional dengan norma-norma yang menjadi sumber dan rujukan historisnya.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 308 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk membahayakan nyawa perorangan.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Daniel mengatakan Pemohon harus memperjelas anggapan potensial hak konstitusional secara spesifik atas berlakunya Pasal 308 ayat (1) UU KUHP yang dimohonkan pengujian dalam permohonan ini.
Anggapan kerugian hak konstitusional ini penting agar Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing. “Karena itu akan masuk pada pokok permohonan, tapi kalau tidak memenuhi legal standing maka tidak masuk pokok permohonan nanti,” tutur Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 80/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
