MK Tidak Dapat Terima Uji Materi KUHP soal Frasa “Merugikan Keuangan Negara”
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusa pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum, menegaskan penilaian terhadap ada tidaknya mens rea dalam tindak pidana korupsi merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan. Jika seseorang tidak terbukti memiliki iktikad tidak baik (kehendak/niat jahat) dalam tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka yang bersangkutan tidak akan dijatuhi pidana atas dakwaan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan kata lain, menurut Mahkamah, sifat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk memidana orang (baik orang perseorangan maupun korporasi) selama tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik atau bertentangan dengan hukum.
Meskipun berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang juga terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Mahkamah telah berpendirian sebagaimana diuraikan di atas, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah telah berkesimpulan bahwa jika berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian secara komprehensif dan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, maka berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang merupakan bagian dari norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang memiliki makna yang sama dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor—termasuk dalam hal ini jika terdapat tafsir yang tidak tunggal—hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang pula untuk merumuskannya.
Baca juga:
Mahasiswa Hukum Uji Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP
Mahasiswa Hukum Perbaiki Permohonan Uji Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP
Sebelumnya, Para Pemohon terdiri dari dua warga negara yang berstatus sebagai mahasiswa hukum, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan karena kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diregistrasi dengan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menegaskan tindak pidana korupsi tidak dapat dipahami sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain sebagai mahasiswa, para Pemohon secara faktual merupakan warga negara yang telah dan akan terus memenuhi kewajiban membayar pajak tidak langsung antara lain pajak pertambahan nilai dan lainnya.
Menurutnya, Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat, karena gagal melindungi sumber daya fiskal yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan.
Pemohon menilai, korupsi dinilai membutuhkan pendekatan pemidanaan yang juga bersifat luar biasa, baik dari sisi beratnya sanksi pidana maupun daya cegah yang ditimbulkan. Selain itu, Pemohon menilai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum telah menghilangkan sifat kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang diskresi penegak hukum untuk memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka, sehingga membuka peluang praktik forum shopping dan melemahkan prinsip kepastian hukum yang adil.
Sebagai mahasiswa hukum dan warga negara, para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional agar hukum pidana nasional disusun secara rasional dan proporsional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik. Menurut mereka, tidak dimuatnya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
