Uji UU Ormas Bahas Maraknya Pendirian Organisasi Advokat
JAKARTA, HUMAS MKRI – Delapan advokat mengajukan permohonan pengujian Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 83/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (6/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Adapun para advokat dimaksud yakni, ST Luthfiani (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), Henoch Thomas (Pemohon III), Popy Desiyantie (Pemohon IV), Fredy Limantara (Pemohon V), Uswatun Hasanah (Pemohon VI), dan Steven Izaac Risakotta (Pemohon VII).
Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Ormas menyatakan, “Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk a. perkumpulan.”
Pasal 12 ayat (3) UU Ormas menyatakan, “Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.”
Menurut para Pemohon, maraknya pertumbuhan organisasi advokat menciptakan fragmentasi standar dan pengawasan, yang berdampak pada kualitas pelayanan hukum. Dalam pengamatan para Pemohon misalnya, terdapat organisasi advokat yang longgar dalam seleksi dan pelantikan, ada pula yang lebih mementingkan kuantitas anggota daripada kualitas integritas.
“Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” kata ST Luthfiani membacakan alasan-alasan permohonan para Pemohon.
Menurut para Pemohon, hal ini merupakan implikasi yang sangat serius. Sebab ketika seseorang yang tidak layak menjadi advokat dapat dengan mudah mendapatkan lisensi hanya karena dilantik oleh organisasi tertentu, akibatnya kualitas bantuan hukum yang diberikan pada rakyat semakin dipertanyakan. Keadilan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar, sedangkan rakyat kecil yang hanya bisa mengandalkan bantuan hukum gratis harus menerima bantuan dari advokat yang berasal beragam organisasi advokat yang tidak jelas dengan standar etika yang kabur.
“Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf "(a) Perkumpulan; atau", Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: perkumpulan, tidak termasuk Organisasi Advokat. Menyatakan Pasal 12 ayat (3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait". Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan Persetujuan Mahkamah Agung untuk organisasi advokat,” ucap Fredy Limantara membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengatakan perlunya mencermati legal standing para Pemohon agar dibuat lebih spesifik. “Ini berkaitan dengan UU Organisasi Kemasyarakatan, apalagi Anda ingin mengeluarkan Organisasi Advokat dengan ini, causal verban-nya di mana? Mestinya ada hubungan sebab akibatnya, semua dikaitkan dengan advokat, coba argumentasikan logika hukum itu,” jelas Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan perlu uraian terkait kerugian konstitusional yang pernah dialami para Pemohon atas keberlakuan norma yang diujikan. “Hal ini perlu diperkuat untuk legal standing semuanya. Berikutnya dari segi substansi sebenarnya di sini ada semangat ‘perkumpulan’, dan saat ini di DPR sudah ada rancangan UU Perkumpulan dan masuk dalam Prolegnas. Jadi, nanti bisa dipertimbangkan, apakah aspirasi ini lebih dibutuhkan untuk disampaikan di DPR dibandingkan di MK,” kata Daniel menasihati.
Sementara Ketua MK Suhartoyo meminta para Pemohon memperjelas keberadaan organisasi advokat apakah menjadi bagian dari hal yang diatur dalam UU Ormas. “Sebab organisasi masyarakat dan organisasi profesi itu berbeda, memang harus berbadan hukum dan didaftarkan. Sementara ormas juga bisa perkumpulan dan bisa yayasan, tetapi khusus badan hukum yang berkaitan dengan ormas. Jika pijakan ini jelas, baru nanti menempatkan legal standing para Pemohon,” terang Suhartoyo.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 83/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
