Pelanggaran dalam UU Sektoral yang Memenuhi Unsur Korupsi Dapat Dijerat dengan UU Tipikor

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Terkait putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian terhadap uji materiil Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang Pengucapan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Guntur menambahkan secara historis, norma Pasal 14 UU Tipikor juga memiliki urgensi strategis dalam sistem penegakkan hukum pidana, khususnya dalam rangka menindak pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya dilakukan dengan melanggar ketentuan undang-undang sektoral yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, norma a quo berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap tunduk dan dapat diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi, termasuk dapat diberlakukan dengan menggunakan instrumen UU Tipikor. “Dengan demikian, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara efektif dan proporsional,” ucapnya.

Dalam hal penegak hukum melakukan penanganan suatu perbuatan yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi unsur dan kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi maka terhadap perbuatan tersebut penerapan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana khusus. Di samping itu, sambung Guntur, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, secara faktual telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang diatur melalui lintas bidang undang-undang sektoral.

“Sehingga, dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan,” urai Guntur.

Harus Beririsan

Selanjutnya, berkenaan dengan pelanggaran pada sektor tertentu, undang-undang sektoral antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya mengatur hukum pidana administratif yang bertujuan menjamin kepatuhan terhadap norma administrasi atas pelanggaran serius melalui ancaman pidana penjara atau denda. Sementara itu, sambung Guntur, berkenaan dengan pelanggaran dalam undang-undang sektoral, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) secara tegas menyebutkan pelanggaran perpajakan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Guntur menambahkan menurut Mahkamah sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan 401 menggunakan instrumen UU Tipikor. Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional.

“Walakin, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007,” terang Guntur.


Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Perjelas Dalil Konstitusional Tumpang Tindih Keberlakuan UU Tipikor dan UU Kehutanan
Pemerintah dan DPR Belum Bisa Sampaikan Keterangan Uji Materiil UU Tipikor dan UU Kehutanan
DPR Jelaskan Mengenai Norma Penghubung dalam UU Tipikor


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.

Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur "merugikan keuangan negara" didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.

Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan "klausul jembatan". Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya "klausul jembatan", maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.

Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)

 

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi