Pemohon Perbaiki Uji Syarat Pimpinan KPK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali digelar pada Selasa (10/3/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Permohonan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Ria Merryanti (Pemohon III). Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Pada sidang tersebut, Pemohon II Syamsul Jahidin menyampaikan sejumlah perbaikan terhadap permohonan, khususnya terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan yang telah diperbaiki, pihaknya menambahkan rujukan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar kewenangan MK.

“Di halaman 7, untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon merupakan perorangan warga negara yang dibuktikan dengan identitas,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa para Pemohon telah menegaskan kembali kedudukan hukum (legal standing) sebagai perorangan warga negara Indonesia dengan melampirkan identitas masing-masing Pemohon. Kemudian, pada bagian argumentasi permohonan, para Pemohon menambahkan dalil terkait frasa “melepaskan jabatan” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK.

Dalam petitum perbaikannya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka seluruhnya. Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa calon pimpinan KPK harus “pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Selain itu, para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon pimpinan KPK harus “pensiun atau mengundurkan diri dari profesi sebelumnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

 


Baca juga:

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK “Melepaskan Jabatan Struktural”


 

 

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Rabu (25/2/2026) lalu, para Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”. Frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir, sehingga membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Selain itu, Pasal 29 huruf j UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi” juga dinilai tidak tegas. Norma tersebut, menurut para Pemohon, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.

Para Pemohon membandingkan ketentuan tersebut dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Syamsul Jahidin menegaskan, jika anggota Polri aktif dapat menjabat Ketua KPK tanpa pengunduran diri, maka hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan (trias politica), serta berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah. Lebih lanjut, Syamsul menegaskan, berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang "POLRI menempati jabatan sipil". Maka seharusnya hal tersebut haruslah ditaati dan juga di laksanakan oleh Lembaga ASN/Kementerian memiliki spirit yang sama untuk ASN atau Masyarakat Sipil untuk dapat menduduki jabatan dan berkontestasi menjadi Ketua KPK. Dengan demikian, anggota TNI dan Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Ketua KPK, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 70/PUU-XXIV/2026


 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi