Ketentuan Penggantian Kepala Daerah Oleh Wakilnya Dipersoalkan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Frans Pekey, mantan calon Wali Kota Jayapura tahun 2024 nomor urut 1; Agus Festur Moar, mantan calon Bupati Sarmi tahun 2024 nomor urut 3; serta Ketua Karang Taruna Provinsi Papua Jhon Nehemia Mandibo mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya menilai ketentuan yang mengatur kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah menggantikannya itu, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 173 UU Nomor 10/2016, karena negara dengan semena-mena dapat melantik wakil kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah yang telah berhenti tetap tanpa memperhatikan kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar Hendry Syahrial selaku kuasa para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 95/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (14/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” Sementara Pasal 173 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada, sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional, maka pasal teknisnya juga inkonstitusional.
Para Pemohon mengatakan Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya” tidak dapat serta merta sebagai alternatif pemecah masalah yang sama dengan Pilkada sebagaimana diatur Pasal 173 UU Pilkada. Menurut mereka, tidak ada urgensi pengisian kekosongan kekuasaan yang ada di daerah yang akan berdampak terhadap masyarakat sehingga Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dapat dikatakan sebagai nafas dari rumusan Pasal 173 UU Pilkada.
Frans Pekey yang merupakan Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura periode 2022-2024 serta Agus Festur Moar yang juga Pj Bupati Sarmi 2022-2024 mengatakan kepala daerah harus dipilih secara demokratis yang dilaksanakan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sedangkan, penggantian otomatis kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya sebagaimana Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada dianggap merusak makna secara demokratis yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan asas kedaulatan rakyat.
Jabatan yang diisi adalah jabatan definitif kepala daerah, yang memiliki otoritas penuh, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memimpin eksekutif daerah untuk sisa masa jabatan. Otoritas definitif ini tidak dapat diisi hanya dengan tindakan administratif (pengesahan) karena legitimasi politiknya wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Menurut para Pemohon, pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah bukanlah sekedar tindakan administratif untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara, melainkan pengisian jabatan definitif untuk sisa masa jabatan. Kepala daerah pengganti menerima otoritas politik penuh dan memiliki legitimasi setara dengan kepala daerah yang terpilih melalui proses pilkada. Otoritas politik yang definitif harus bersumber dari proses yang demokratis.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur menyoroti uraian kedudukan hukum atau legal standing. Guntur pun menyinggung permohonan pengujian pasal yang sama yang telah diputus tidak dapat diterima, yakni Putusan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 karena Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan tersebut.
“Tentu juga harus menjelaskan kenapa ini punya legal standing, artinya kenapa dia punya kerugian konstitusional, apalagi dia kan sudah mantan Pj kan, mantan semua. Apakah kalau ini dikabulkan maka keinginan Saudara yang wakil itu harus dipilih melalui DPRD, tidak melalui administratif penunjukan, maka itu hak konstitusional menjadi pulih, itu yang kewajiban Saudara menjelaskan itu,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 95/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
