Petitum Pengujian Kewenangan Bakamla Berubah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) yang dimohonkan Lukman Ladjoni, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/10/2025). Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Adapun perbaikan permohonan Pemohon di antaranya, tambahan kewenangan Mahkamah, tambahan kedudukan hukum dari Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Selain itu, Pemohon mengubah pasal yang diajukan uji materil pada bagian alasan permohonan. Semula pasal yang diujikan yakni, Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67. Kemudian mengalami penambahan dan pengurangan, yaitu Pasal 59 ayat (3) yang diujikan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
“Pasal 61 UU Kelautan yang diuji dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945; Pasal 62 huruf c UU Kelautan yang diujikan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945; Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan kami uji dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945. Kami juga melakukan perubahan dalam petitumnya,” sebut Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Kewenangan Bakamla Dipertanyakan
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni (Pemohon). Perkara ini mengujikan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan.
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."
Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.
Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.
Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.
Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
