Pemohon Tambah Pasal Pengujian Perincian Objek Hak Tanggungan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggelar sidang lanjutan uji materiil Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Kamis (23/10/2025). Permohonan Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Hans Karyose yang berprofesi sebagai pengacara.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon, Hans menyebutkan telah menambahkan pasal yang diujikan yakni Pasal 4 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Hans juga menyempurnakan kewenangan Mahkamah dalam pengujian perkara a quo, dan memperbaiki petitum permohonan.

“Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Hak Tanggungan dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 4 ayat (1) “yang dimaksud dengan objek hak tanggungan adalah tanah bangunan, benda-benda yang ada di atasnya, dan benda hasil karya lainnya, yang merupakan benda tidak bergerak. Hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan adalah a) hak milik, b) hak guna usaha, c) hak guna bangunan,” ucap Hans membacakan perubahan petitum permohonannya.


Baca juga:

Mempertegas Perincian Objek Hak Tanggungan


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan diajukan Hans Karyose yang berprofesi sebagai pengacara. Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU Hak Tanggungan menyatakan, “Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”.

Pada kasus konkret, berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1090/2006, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Cibinong telah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 126/2007 yang di dalamnya menguraikan tentang sembilan sertifikat tanah. Singkatnya pada 16 April 2012 telah dilakukan lelang dengan Nomor 296/2012 atas tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sebagai satu paket. Di mana tanah disebutkan nomor sertifikatnya beserta luasnya, sedangkan bangunan tidak disebutkan bangunan apa yang telah dilelang tersebut.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2012 telah dilakukan eksekusi terhadap ke sembilan bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berikut semua mesin pengolahan obat dan barang-barang lainnya beserta 10 mesin-mesin press briket batu bara yang masih dalam ikatan Fiducia dengan Akta Fiducia Nomor 124 tertanggal 27 November 2006.

Menurut Pemohon ketentuan pada norma yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk bangunan dan mesin-mesin Pemohon yang telah ikut dilelang dan dieksekusi secara bersamaan dengan tanah tersebut. Sejatinya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan bangunan pabrik, yang tidak termasuk ke dalam jaminan karena bangunan tersebut adalah milik orang lain namun ikut dieksekusi. Pemohon beranggapan bahwa jika permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah, maka notaris tidak akan melakukan kesalahan serupa dan harus merinci bangunan yang ada di atas tanah yang menyertainya, seperti bangunan pabrik, rumah tinggal, bangunan ruko, bangunan rumah sakit, dan lainnya.

“Kalau tidak dirinci, objek hak tanggungan ini menjadi cacat. Kesepakatan itu sah ada empat syarat, perjanjian di situ telah melanggar undang-undang dan tidak ada kepastian hukum di situ. Di situ krusialnya, sedangkan UU Hak Tanggungan intinya objek tersebut,” jelas Hans dalam sidang perdana perkara ini di MK pada Jumat (10/10/2025).

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Hak Tanggungan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 4: (1), Yang dimaksud dengan Objek Hak Tanggungan adalah tanah, bangunan, benda-benda yang ada diatasnya, dan benda hasil karya lainnya yang merupakan benda tidak bergerak. (2) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah a. Hak Milik b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf (e) “Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai tanah, bangunan, benda-benda yang ada di atasnya, dan benda hasil karya lainnya. Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 177/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi