Pemohon Uji Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Bertambah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, para Pemohon—Lita yang berprofesi sebagai psikolog dan Syamsul yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat—mengajukan pengujian terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Dalam penyampaian perbaikan permohonannya, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini bertambah dari semula dua orang menjadi sembilan orang. “Kemudian di halaman 6 pada poin 4 kami tegaskan bahwa perkara ini tidak nebis in idem, karena sebelumnya terdapat pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013,” ujar Syamsul di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diuji. “Hak-hak kami secara potensial dilanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma-norma tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Pemohon juga menyampaikan perbandingan dengan kebijakan serupa di berbagai negara, serta melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR RI.
Baca juga: Nilai Ciptakan Ketimpangan, Uang Pensiun Anggota DPR Diuji
Dalil Permohonan
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum. Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.
Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kerugian yang kami alami bersifat nyata dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.
Perbandingan dan Pertimbangan
Dalam permohonannya, Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun. Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.
Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004, sedangkan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku namun kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara—situasi yang, menurut Pemohon, serupa dengan Indonesia.
Selain persoalan hukum dan keuangan, Pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima. Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.
Melalui permohonan ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
