Pemohon Perbaiki Alasan Permohonan Agar Putusan MK Soal Batas Usia Pensiun Notaris Bersifat Retroaktif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini digelar pada Kamis (23/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Perkara Nomor 179/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua notaris, yakni Zainun Ahmadi dan Abu Bakar, keduanya merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai notaris. Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat keterlambatan pembacaan Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya mengatur mengenai batas usia pensiun notaris. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang tersebut, Zainun Ahmadi yang hadir tanpa kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan ini dimaksudkan agar Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 dinyatakan berlaku sejak tanggal pendaftaran permohonan (19 Maret 2024), bukan sejak putusan dibacakan.

“Maksud dan tujuan setiap Pemohon mengajukan permohonan ke MK merupakan cita-cita konstitusional yang melekat, terlepas dari apakah permohonan dikabulkan atau tidak. Karena itu, kami memohon agar putusan tersebut diberlakukan sejak tanggal pendaftaran,” ujar Zainun di hadapan Majelis Hakim.

Dalam perkara sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa usia pensiun notaris dapat diperpanjang setiap tahun setelah mencapai usia 67 tahun hingga maksimal 70 tahun, selama notaris yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Namun, menurut para Pemohon, keterlambatan pembacaan putusan tersebut membuat mereka kehilangan kesempatan memperpanjang masa jabatan karena telah mencapai usia 67 tahun sebelum putusan dibacakan pada 3 Januari 2025.

Pemohon juga menilai lamanya waktu penyelesaian perkara mereka tidak sebanding dengan perkara lain. Sebagai perbandingan, Putusan Nomor 170/PUU-XXII/2024 hanya memerlukan waktu 28 hari sejak pendaftaran hingga pembacaan, sedangkan perkara mereka memakan waktu sekitar sembilan bulan.

“Lambatnya pembacaan putusan kami dibandingkan dengan perkara lain menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Abu Bakar dalam sidang.

Baca juga: Meminta Putusan MK Soal Batas Usia Pensiun Notaris Bersifat Retroaktif

Dalil dan Pertimbangan Pemohon

Para Pemohon berpendapat bahwa sejumlah putusan MK sebelumnya telah menunjukkan bahwa putusan dapat berlaku surut (retroaktif), seperti Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan, dan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan Komisioner KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, Pemohon menilai bahwa lamanya proses perkara mereka bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka berharap MK dapat memulihkan hak konstitusional mereka agar tetap dapat memperpanjang masa jabatan hingga usia 70 tahun.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan makna baru Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional), kecuali dimaknai bahwa ketentuan baru tersebut berlaku sejak tanggal 19 Maret 2024.

“Kami memohon agar Mahkamah menegaskan bahwa makna baru norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran permohonan, bukan sejak dibacakannya putusan,” pungkas Zainun.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi