Keberadaan MK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
DENPASAR, HUMAS MKRI – Dua hakim konstitusi, yakni Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur hadir di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menjadi pemateri dalam Kuliah Umum “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan” pada Sabtu (4/10/2025). Dari Auditorium Dwi Tunggal Undiknas, Guntur mengajak para mahasiswa untuk memahami bagaimana sistem ketatanegaraan menempatkan MK sebagai bagian dari lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan MK guna menegakkan keadilan di Indonesia. Pada beberapa negara hanya ada MA, utamanya pada negara-negara yang menganut paham Anglo Saxon. Sementara Indonesia menganut civil law system dan dapat dikatakan pula melaksanakan common law atau hybrid antara kedua sistem hukum tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya lembaga bernama Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, sambung Guntur, berdasarkan sejarah perjalanan konstitusi Indonesia maka digagas agar dibentuknya MK pada 1945 meski belum langsung terlaksana akibat keterbatasan pada masa-masa awal terbentuknya negara Indonesia. Kemudian berdirinya MK juga tidak lepas dari ajaran judicial review yang berkembang di Austria dalam kasus Marbury vs Madison.
“Begitu panjangnya perjalanan dan pentingnya keberadaan MK, maka perlu strategi dalam memperkuat supremasi konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia guna meningkatkan pemahaman konstitusi sebagai wujud kesepakatan rakyat, milik bersama, dan hukum dasar dalam bernegara; meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara; dan memperkuat MK sebagai the guardian of democracy, the guardian of state ideology, the guardian of the constitution, the guardian of the constitutional justice, the protector of human rights, the protector of citizen's constitutional rights, dan the final interpreter of the constitution; serta meningkatkan kepatuhan pada putusan MK,” jelas Guntur kepada sivitas akademika Undiknas.
Konsep Judicial Review
Pada kesempatan berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memfokuskan pembahasan tentang dualisme judicial review di Indonesia. Bahwa terhadap norma yang berada di bawah undang-undang, maka akan diselesaikan oleh Mahkamah Agung, sedangkan untuk penyelesaian norma yang berada atau setara dengan undang-undang seperti halnya Perppu, maka penyelesaiannya dilakukan oleh MK.
“Pada penyelesaian perkara judicial review di MK tidak dikenai biaya, sementara pada beberapa peradilan dikenakan biaya perkara. MK memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara, termasuk mahasiswa dalam mengajukan perkara. Ditambah pula MK di era saat ini yang diisi oleh banyaknya Gen Z, MK memfasilitasi para pihak dalam pengajuan permohonan melalui berbagai fitur, termasuk mengikuti persidangan secara online, mulai dari pengajuan permohonan hingga sidang dan pengucapan putusannya,” terang Ridwan dalam kuliah umum yang turut dihadiri oleh Putu Eva Ditayani Antari selaku Dekan Fakultas Hukum Undiknas.
Model Persidangan
Dikatakan bahwa berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh, di MK terdapat model persidangan, yakni persidangan secara luring (offline) dan daring (online). Apabila persidangan secara luring tidak dapat dilaksanakan karena adanya suatu peristiwa atau keadaan yang tidak memungkinkan, maka MK akan menetapkan persidangan diselenggarakan secara daring (online). Sementara itu, ruang lingkup persidangan Jarak Jauh adalah sidang yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang diajukan kepada MK dalam sidang panel atau sidang pleno dengan menggunakan aplikasi konferensi video atau media elektronik lainnya yang memungkinkan para pihak dapat saling melihat, mendengar, dan berkomunikasi dalam jaringan persidangan.
“Sidang ini dapat disimak oleh para pihak dan masyarakat secara terbuka di kanal Youtube MK dan juga beritanya akan dapat dibaca pada laman mkri.id. MK telah lama memanfaatkan teknologi dalam manajemen persidangan, administrasi, hingga hasil/putusannya dan ini menjadi hal yang sangat bermanfaat bagi pengetahuan hukum kita bersama,” jelas Ridwan.
Pada saat sesi tanya jawab, salah satu penanya dari kalangan dosen mempertanyakan mengenai Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 tentang UU Tapera. Penanya mempertanyakan apakah telah tertuang secara konseptual dalam hukum acara MK mengenai pembatalan undang-undang seperti halnya yang terjadi dalam putusan mengenai UU Tapera.
Menjawab hal ini, Guntur menyampaikan bahwa MK telah banyak memutus untuk membatalkan undang-undang secara keseluruhan seperti UU Perkoperasian. “Ketika satu pasal yang berpengaruh terhadap pasal-pasal lain, maka tidak relevan lagi untuk melihat pasal-pasal lain itu karena pasal jantung itu, pasal payung, pasal inti, apalah istilah semua itu, itu dipandang sudah inkonstitusional jadi (pasal) yang lainnya sudah tidak bisa lagi,” jawab Guntur.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
