Mempertegas Konsep Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu (1/10/2025). Sidang kedua untuk memeriksa perbaikan permohonan Eliadi Hulu yang berprofesi sebagai advokat ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Agustine Pentrantoni Penau selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan pokok-pokok permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025 yang telah dilengkapi pihaknya. Beberapa di antaranya menambahkan kedudukan hukum Pemohon perseorangan warga negara; menyempurnakan petitum alternatif dari permohonan; dan melakukan perubahan pada konsep solusi hak tenaga medis/kesehatan dalam meminta rekomendasi pada Majelis Disiplin Profesi (MDP) harus dialihkan kepada pihak lain.
“Menurut Pemohon pihak yang paling ideal dalam hal mengajukan permintaan rekomendasi kepada MDP dalam terjadi sengketa perdata antara tenaga medis dengan pasien adalah pasien atau kuasanya. Dengan demikian, konsep yang demikian akan menempatkan pasien dan tenaga medis/kesehatan yang menjadi tergugat equal sehingga tidak terdapat konfilk kepentingan di dalamnya,” jelas Agustine.
Baca juga:
UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Kamis (18/9/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Agustine Pentrantoni Penau menyatakan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai seorang Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tertutup kemungkinan mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
Apabila Pemohon memperjuangkan hak secara keperdataan dengan menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang bersangkutan ke pengadilan, maka gugatan tersebut tidak serta merta dapat diperiksa dan diadili oleh hakim. Sebab pemeriksaan gugatan Pemohon harus terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana ditentukan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4) UU 13/2023.
Rekomendasi MDP menjadi suatu yang bersifat wajib sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam memperjuangkan hak hukum Pemohon secara keperdataan. Sementara, rekomendasi MDP tersebut hanya akan didapatkan apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat berinisiatif untuk memintanya rekomendasi kepada MDP dengan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
Keberadaan norma yang termuat di dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU Kesehatan tersebut tidak memberikan keadilan prosedural kepada pasien termasuk Pemohon yang memperjuangkan haknya secara keperdataan. Dikarenakan lanjut atau tidaknya gugatan keperdataan tersebut sepenuhnya bergantung kepada kesediaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang digugat dalam mengajukan rekomendasi kepada MDP.
Berdasarkan posita tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan Pasal 308 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah pengadilan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien".
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
