Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Panel Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (10/7/2025).
Idalorita dalam persidangan menjelaskan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mengutip pendapat ahli, para Pemohon mengatakan bahwa dalam negara hukum dikenal adanya pengakuan serta jaminan terhadap hak asasi manusia dan pemerintah, termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang berlandas hukum atau peraturan perundang-undangan. Artinya, negara hukum menghendaki adanya pembatasan kekuasaan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang yang dimiliki oleh pemerintah, sekaligus menetapkan batas-batas dari tugas dan kewenangan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dari tugas yang secara sah, jelas dan spesifik diberikan oleh undang-undang.
Sebagai sebuah lembaga negara, KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.
“KPK dapat dikatakan telah membuat penafsiran sepihak atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019. Sebab pada kenyataannya Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 oleh KPK dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, padahal tersebut merupakan kelompok Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Idalorita selaku perwakilan para Pemohon yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul Tindak Pidana Korupsi dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dan menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon perlu mencermati putusan MK sebelumnya yang menguji Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 6 huruf e UU KPK. “Syarat pengajuan lagi adalah batu uji berbeda dan alasannya pun harus berbeda, jika sama bisa jadi akan ditolak. Terkait legal standing dalam permohonan di MK, jadi harus diuraikan kerugian konstitusionalnya agar dapat meyakinkan majelis,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Kemudian Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan pentingnya menyempurnakan kedudukan hukum para Pemohon (legal standing) dan keterkaitan norma yang diuji dengan kejadian konkret yang dialami. “Jika tidak ada, maka dapat dibaca permohonan-permohonan terdahulu untuk memahami hakikat dari legal standing sebagai pintu masuk dari perkara ini. Ungkapkan dan elaborasi kepada Mahkamah sebagai pintu masuk bagi Mahkamah pada pokok perkara ini,” sampai Hakim Konstitusi Guntur.
Usai memberikan nasihat hakim, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 23 Juli 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
