Perkuat Alasan Pentingnya Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Fadhil Alfathan selaku kuasa hukum dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kembali hadir ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang kedua dari Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon ini digelar pada Senin (7/7/2025). Di hadapan Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Teo Reffelsen menyampaikan bahwa telah menambahkan kedudukan hukum Pemohon sebagai badan hukum privat; uraian terkait pokok permohonan; penambahan urian dari Putusan MK 18/PUU-XII/2021 terkait dengan pengujian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada putusan ini, sambung Teo, Mahkamah menjelaskan tentang izin usaha dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif hukum tatanegara. Selanjutnya, Pemohon juga menyertakan argumentasi tentang pemaknaan izin/persetujuan lingkungan.
“Pasal 38 UU PPLH sebelum dihapus melalui Pasal 22 Angka 16 UU Cipta Kerja justru memperkuat penegakan hukum lingkungan, yang menegaskan hak masyarakat dan/atau organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan administrasi sebagaimana yang terkandung dalam naskah akademik UU PPLH,” ucap Mulya Sarmono selaku bagian dari kuasa hukum Pemohon membacakan poin alasan perubahan permohonan pihaknya dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.
Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
