Memperkuat Argumentasi Hukum Uji Konstitusionalitas Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ini menguji konstitusionalitas Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah digelar pada Selasa (1/7/2025).
Terhadap pengujian konstitusionalitas aturan perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI ini, Pemohon telah memperbaiki beberapa bagian dari pokok permohonannya. Salah satunya penguatan asas legal standing dan kedudukan konstitusional Pemohon. Dalam hal legal standing, Pemohon menegaskan bukan hanya berdasarkan kedudukannya sebagai warga negara dan mahasiswa, tetapi juga melalui pembuktian terperinci, yakni Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang aktual, khusus, dan memiliki hubungan kausal yang jelas dengan keberlakuan norma Pasal 53 ayat (4) UU TNI.
Kerugian ini dideskripsikan dalam tiga dimensi, yaitu fisik dan psikologis yang berakibat pada tindakan represif aparat keamanan terhadap Pemohon dalam demonstrasi damai yang bertepatan dengan pembahasan RUU TNI pada 20 Maret 2025; sosial dan reputasional yang ditandai dengan stigma, tekanan kampus, dan pembatalan aktivitas akademik setelah keterlibatan Pemohon dalam penolakan norma a quo disiarkan publik; dan potensial karier dan politik, melalui uraian tentang bagaimana norma a quo menutup ruang regenerasi dalam jabatan strategis, dan menciptakan sistem kekuasaan yang tidak akuntabel, sehingga merugikan peluang dan hak Pemohon dalam kontestasi karier di ranah sipil maupun militer.
Berikutnya, Pemohon juga menambahkan preseden konstitusi bahwa MK memiliki rekam jejak yang konsisten dalam mengakui legal standing mahasiswa sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Hal ini terbukti dalam sejumlah putusan penting yang diajukan oleh mahasiswa dan dikabulkan oleh MK, antara lain Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Preseden ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak semata-mata mempertimbangkan status pekerjaan atau institusional pemohon, melainkan fokus pada kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Dan mahasiswa sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dan kepentingan yang sah dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi konstitusi,” ujar Tri yang hadir tanpa kuasa hukum.
Kemudian Pemohon juga menambahkan dalil yang bersifat politik-konstitusional terkait dengan proses legislasi yang menghasilkan norma a quo dilakukan oleh Panja DPR yang beranggotakan wakil-wakil rakyat dari dapil tempat tinggal Pemohon. Ketika legislator dari wilayah domisili Pemohon menyetujui norma yang bertentangan dengan kepentingan konstitusional rakyat, maka terjadi apa yang disebut oleh Robert Dahl sebagai crisis of representation. Dalam situasi demikian, MK menjadi institusi terakhir yang dapat digunakan untuk mengoreksi ketimpangan relasi antara rakyat dan lembaga legislatif.
Selanjutnya, Pemohon menambahkan tentang kerangka berpikir dari norma Pasal 53 ayat (4) UU TNI. Meskipun secara literal tidak menyasar warga sipil seperti Pemohon, namun dalam realitas ketatanegaraan menurut Pemohon hal tersebut menciptakan struktur kekuasaan militer yang berdampak sistemik terhadap hak-hak sipil warga negara. Sebagai warga negara sipil yang menyampaikan kritik terhadap militer, Pemohon merasa rentan akan menjadi korban dari kebijakan keamanan yang dikendalikan langsung oleh pejabat militer yang kekuasaannya diperpanjang oleh norma tersebut. Oleh karena itu, struktur kekuasaan yang dilegalkan oleh norma ini nyata merugikan Pemohon. Atas beberapa bagian penyempurnaan permohonan tersebut, Pemohon melakukan penyesuain terhadap petitum permohonan.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan pengaturan terhadap masa jabatan perwira tinggi bintang empat TNI secara konstitusional, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, dan melibatkan pengawasan lembaga legislatif serta kontrol sipil yang sah,” ucap Pemohon yang hadir langsung bersidang di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Menguji Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Rabu (18/6/2025), Pemohon menyatakan bahwa norma yang diujikan berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
