Di mana Peran Negara dalam Pengawasan Izin Usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
JAKARTA, HUMAS MKRI – Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan uji materiil Pasal 13 Huruf B, Pasal 22 Angka 1, Pasal 22 Angka 3, Pasal 22 Angka 5, Pasal 22 Angka 8, Pasal 22 Angka 9, Pasal 22 Angka 10, Pasal 22 Angka 14, Pasal 22 Angka 15, Pasal 22 Angka 16, Pasal 22 Angka 17, Pasal 22 Angka 18, Pasal 22 Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025).
Muhammad Fadhil Alfathan sebagai salah satu kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan adanya kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.
Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks lingkungan hidup.
Menurut Pemohon, sejatinya salah satu peran negara pada dasarnya, yakni memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya. Dengan catatan hal tersebut dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan dalam kerangka pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan yang adil bagi antargenerasi.
“Menyatakan Ketentuan Pasal 22 angka 16 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang menghapus Ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertententangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 15, perizinan berusaha dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara,” ucap Teo Reffelsen membacakan petitum permohonan Pemohon.
Norma yang Dicabut Berlaku Kembali
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar Pemohon mempelajari norma yang pernah dicabut kemudian diminta untuk diberlakukan kembali. Di samping itu, perlu bagi Pemohon untuk menambahkan putusan di negara-negara lain yang pernah melakukan sebagaimana dimintakan pada perkara ini.
“Bagaimana meyakinkan Majelis bahwa norma ini kembali dihidupkan, apa dampaknya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini diperkuat pada bagian positanya,” jelas Daniel.
Kemudian Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar Pemohon membangun argumentasi hukum terkait norma yang ingin dihidupkan kembali. “Sampaikan ke Mahkamah kenapa norma ini dulunya dihapus, maka ungkapkan ke Mahkamah pertimbangannya, misalnya ada risalah pembahasan sehingga hakim dapat melihatnya. Barulah kemudian Pemohon menjelaskan penghapusan itu tidak tepat karena masih relevan, supaya kita dibawa memahami lebih cepat dari yang dimau dari permohonan ini,” saran Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 7 Juli 2025. Selanjutnya MK akan mengjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
