Dugaan Pelanggaran PSU Kabupaten Empat Lawang Tak Terbukti

JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).

Terhadap permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) ini, Mahkamah menyatakan segala proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibatalkan, sehingga tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkannya kembali.

“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Guntur membacakan Putusan Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Tak Ada Keputusan DKPP

Selanjutnya Hakim Konstitusi Guntur membacakan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang serta keberpihakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang kepada Pihak Terkait. Disebutkan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para pihak dan fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah berpendapat tidak menemukan bukti adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang berwenang untuk menyatakan pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan merupakan pelanggaran etik. “Dikarenakan Pelapor tidak melengkapi syarat materiil pada saat perbaikan laporan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Guntur.

 

Kesadaran Politik

Berikutnya Mahkamah memberikan pertimbangan terkait dalil Pemohon atas dugaan manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan jajarannya, di antaranya memanipulasi surat pemberitahuan pemungutan suara. Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat, permasalahan tersebut bukan tanggung jawab Termohon sepenuhnya. Sebab peran serta masyarakat khususnya Pemilih merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ini.

Dibutuhkan kesadaran politik bersama untuk secara aktif mencari informasi dan berkomunikasi kepada Termohon, jika sampai hari pemungutan suara belum menerima undangan maka pemilih yang terdaftar dalam DPT bukan berarti kehilangan hak pilihnya, karena pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana telah diatur dalam PKPU 17/2024. Terlebih setelah Mahkamah memeriksa bukti, ternyata Termohon telah mengeluarkan surat himbauan dan instruksi sebagai upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan perkara a quo.



Baca juga:

Dugaan Praktik Politik Uang Hingga Keberpihakan ASN dalam PSU Pilbup Empat Lawang

KPU Empat Lawang Bantah Keberpihakan PPK, PPS, dan KPPS dalam PSU

Dugaan Pelanggaran PSU Kabupaten Empat Lawang Tak Terbukti



Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (15/5/2025) Pemohon menyebutkan terjadinya praktik politik uang secara masif dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i (Pihak Terkait) sejak masa kampanye sampai dengan proses pemungutan suara. Kejadian ini menurut Pemohon terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Misalnya warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kab. Empat Lawang yang mendapatkan uang seperti Pebriansyah, Muryani, dan Eka Wati masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp150.000. Ada pula warga Desa Batu Lintang, Desa Karang Dapo Lama, Desa Tanjung Agung, Desa Muara Kalangan, Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang seperti Herly dan Susi Wati yang masing-masingnya mendapatkan uang senilai Rp150.000.

Berikutnya Pemohon mendalilkan adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, aparat dan/atau perangkat desa, penyelenggara desa dan/atau pendamping desa serta kepala desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i. Pelanggaran tersebut telah dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada 18 April 2025. Ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PPS dan Anggota KPPS pada penyelenggaraan PSU di Desa Nanjungan Kec. Pasemah Air Keruh yang telah berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pemohon juga mendapati tanda tangan yang identik dalam daftar hadir pemilih (Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih) yang ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menandatangani. Hal ini diduga dilakukan oleh KPPS, mengingat keberpihakan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joncik Muhammad-Arifa'i.



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.



Baca juga:

Masalah Masa Jabatan Berlebih dalam PHPU Empat Lawang

Beda Versi Masa Jabatan Dipersoalkan dalam PHPU Bupati Empat Lawang

Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang

Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup Empat Lawang



 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi