Bawaslu Kota Padang Ungkap Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Fadly-Maigus
JAKARTA, HUMAS MKRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melaporkan hasil pengawasan audit dana kampanye. Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi SIKADEKA terhadap audit laporan dana kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 Fadly Amran– Maigus Nasir dinyatakan tidak patuh. Demikian keterangan Bawaslu Kota Padang yang disampaikan Rahmad Ramli pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Padang Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Terhadap dalil permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat (Pemohon) ini, Bawaslu menyebutkan keterangan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas dugaan bahwa Paslon Nomor Urut 01 tidak jujur dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. “Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi terhadap hasil audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik pada tanggal 9 Desember 2024 dalam hasilnya dinyatakan tidak patuh,” sebut Rahmad terhadap permohonan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Bimtek Relawan
Sementara Termohon melalui M. Fauzan Azim selaku kuasa hukum membantah dalil bahwa Pemohon telah melakukan pelanggaran pemilihan, yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tersebar pada 8 kecamatan di Kota Padang. Pasalnya Paslon Nomor Urut 01 menghadirkan 7.500 peserta dalam kegiatan Bimtek di Grand Zuri Hotel pada 13–15 Agustus 2024 yang di antara pesertanya adalah Ketua RT dan RW di Kota Padang.
“Tidak benar terjadi pelanggaran yang bersifat TSM seperti dalil Pemohon yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan. Melainkan hanya sebatas dugaan kecurangan administrasi yang tidak dapat dikategorikan yang melibatkan aparat pemerintahan dan Termohon sebagai penyelenggara,” sampai Fauzan.
Jawaban Termohon ini diperkuat pula oleh Pihak Terkait (Fadly Amran–Maigus Nasir) melalui Bagas Al Kautsar yang menyebutkan kegiatan bimbingan teknis yang diikuti relawan sebagaimana yang didalilkan Pemohon pada 13–15 Agustus 2024 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah. “Sehingga belum ada penetapan calon walikota dan wakil walikota Padang dalam pemilihan kepada daerah kota pada tahun 2024,” jelas Bagas.
Baca juga:
Pilkada Kota Padang Dinilai Sarat Pelanggaran yang Melibatkan Aparat Pemerintahan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024. Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.
Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih. Kemudian Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan. Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih. Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi