KPU Gresik: Genpabumi Tidak Terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024. Karena Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemantau Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK 3/2024.

Demikian klarifikasi yang disampaikan KPU Kabupaten Gresik dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (17/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU Kabupaten Gresik (Termohon) melalui kuasa hukumnya,  M. Faiz Putra Syanel menerangkan Keputusan KPU Nomor 2727 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 telah menetapkan lima Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024.

“Pemohon tidak terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan, hanya ada lima yang terdaftar. Ada Poros Sahabat Nusantara (POSNU) yang diketuai Abdur Rosyid Bahruddin; Komite Independen Pemantau Pemilu yang diketuai Maslukhin; Netfid Gresik yang diketuai M. Ali Ma’sum; Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Gresik yang diketuai Wayut Vandiki Cahyaka; dan ada Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Gresik yang diketuai oleh Duta Bintan Fitriyah,” urai Faiz dalam persidangan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Siang Lantai 4, Gedung II MK.

 

Surat Kesepakatan

Sementara Pihak Terkait melalui Achmad Saiful menerangkan bahwa Pemohon tidak terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024. Hal yang menjadi dasar bagi Pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ini adalah surat kesepakatan bersama yang dibuat Pemohon dan Termohon pada 19 Juni 2024.

“Sehingga surat kesepakatan bersama tersebut masih harus ditindaklanjuti oleh Termohon dalam bentuk surat keputusan agar Pemohon mempunyai kedudukan hukum. Namun pada faktanya, Pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya MK memutuskan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Saiful.


Baca juga:

PHPU Bupati Gresik: Genpabumi Persoalkan Kemenangan Fandi-Asluchul vs Kotak Kosong


Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu,  Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740. 

Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khususnya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong sebagai pemenang. Kemudian memohon Mahkamah memerintahlan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi