PHPU Bupati Pulau Taliabu: Dugaan Pelanggaran 15 TPS
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025) di MK.
Dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La O de Yasir (Pihak Terkait) mendapatkan 14.769 suara, Pemohon mendapatkan 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Abidin Jaaba-Dedy Mirzan mendapatkan 6.438 suara. Berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan ada banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS.
“Pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara dan diduga pelanggaran terjadi di 15 TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih. Sehingga sangat signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon dan apabila di 15 TPS tersebut dilaksanakan PSU, dapat dipastikan perolehan suara berubah dan mungkin Pemohon dapat jadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Wakil dari Ruang Sidang Pleno MK.
Beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilinhnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan. Pada TPS ini ditemukan fakta bahwa terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo. Kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang sejatinya terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba yanpa mengisi formulis pendampingan. Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut, TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede; dan lainnya.
Pelanggaran lainnya berupa dugaan politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02 yang memberikan Surat Keputusan tentang Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 kepada pemilih dengan dijanjikan uang sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan setelah pencoblosan. Peristiwa ini terjadi di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Taliabu Barat Laut.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Pulau Taliabu atau sekurang-kurangnya di TPS 02 dan TPS 02 Desa Woyo Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Pancoran, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Talo, Kec, Taliabu Barat; TPS 01 Desa Buambono, Kec. Taliabu Utara; TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede; Dan TPS 01 Desa Nggele, Kec. Taliabu Barat Laut.
Baca tautan: Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Calon Bupati Pulau Taliabu Diduga Pailit
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
