Masalah Syarat Undur Diri, Politik Uang, dan Pemindahan Kotak Suara dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar
JAKARTA, MKRI - Persyaratan formil yang tidak terpenuhi menjadi sorotan dalam Permohonan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Permohonan dibacakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025). Persidangan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Dalam perkara ini, syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Hal itu dipersoalkan lantaran Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Sampai permohonan ini dibacakan, Pemohon dalam sidang Mahkamah yang mulia, saudara Ricky Jauwerissa tidak pernah menyerahkan surat pengunduran dirinya," ujar Kelvin Keliduan dalam persidangan berlangsung.
Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya mengundurkan diri, sebab diwajibkan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 Ayat (2) Huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Pemohon menguatkan dalilnya dengan gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Pihak Terkait. Karena itulah, Pemohon menilai bahwa Termohon, dalam hal ini KPU Kepulauan Tanimbar semestinya tidak mengesahkan pencalonan Pihak Terkait dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.
"Sudah sangat jelas dan terang bahwa saudara Ricky Jauwerissa masih memanfaatkan fasilitas negara dengan jabatannya, sehingga sudah sepatutnya Termohon menyatakan pendaftaran saudara Ricky Jauwerissa dinyatakan tidak lengkap dan ditolak," ujar Kelvin..
Dalil yang disampaikan terkait jabatan ini kemudian diperdalam Majelis Panel Hakim 1. Majelis berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai bukti surat. Pemohon pun mengungkapkan bahwa dalam hal ini belum ada surat pemberhentian maupun surat permohonan untuk mengundurkan diri dari Pihak Terkait saat pendaftaran ke KPU. Selain itu, Pemohon juga mengaku memiliki surat jawaban dari Pejabat Gubernur Maluku yang menerangkan tidak adanya pengunduran diri dari Pihak Terkait.
Tak hanya soal pengunduran diri, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics atau politik uang di dalam permohonannya. Di antara praktik money politics yang didalilkan, ada yang terjadi di Hotel Galaxy pada 25 November 2024. Versi Pemohon, praktik money politics dilakukan di masa tenang sebesar Rp 100 juta.
"Mereka diberikan uang tunai sejumlah Rp 100.000.000 dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan ditugaskan untuk membagikan kepada masyarakat dan/ atau pemilih," katanya.
Tak hanya di hotel, praktik money politics juga disebut Pemohon terjadi di berbagai tempat, yakni: Desa Makatian, Desa Arui das, Desa Latdalam, Desa Atubul Da, dan Desa Kelaan.
Dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan terkait pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut Pemohon, peindahan kotak suara tersebut dilakukan instruksi dari Termohon berdasarkan informasi yang diperoleh Termohon dari Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyatakan bahwa terdapat potensi kekacauan yang akan terjadi di Desa Adaut.
"Tentu itu berbeda Yang Mulia, ketika kotak suara sudah memiliki hak suara di dalamnya dan telah dicoblos dengan distribusi kotak suara yang belum tercoblos sama sekali," kata Kelvin.
Dari dalil-dalil yang disampaikan, Pemohon meminta di dalam petitumnya agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Kemudian diskualifikasi Pihak Terkait juga turut diminta dalam petitum Pemohon.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi