KPU: Rekapitulasi Pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4 Tingkat Distrik Tertunda karena Pengerahan Massa
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan rekapitulasi tingkat distrik pada pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan daerah pemilihan (dapil) 4 telah terjadi penundaan karena adanya pengerahan massa yang berlebihan yang mengganggu keamanan dan keteriban masyarakat sehingga proses rekapitulasi tertunda berulang-ulang. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perkara Nomor 253-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Wali Wonda ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terhadap pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan/distrik telah terjadi penundaan dikarenakan adanya pengerahan massa yang berlebihan yang mengganggu kamtibmas sehingga proses rekapitulasi tertunda berulang-ulang,” ujar kuasa hukum Termohon, Agustino R Mayor di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU melanjutkan, Pemohon dan partai lain tidak mengajukan keberatan sesuai prosedural yang diatur dalam perundang-undangan. Sedangkan, pada saat proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara tidak terdapat keberatan-keberatan oleh saksi dalam proses tersebut.
Baca juga: Caleg Partai Demokrat Berebut Kursi DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4
Sementara itu, Bawaslu menyebutkan, perolehan suara Wali Wonda adalah 9.309 suara sebagaimana formulir model D Hasil Provinsi-DPRP Papua Pegunungan untuk Kabupaten Tolikara pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi. Kemudian, perolehan suara Yalimer Kogoya adalah 4.983 suara.
Sedangkan, dalam permohonannya, Wali Wonda mengeklaim perolehan suaranya sebanyak 9.309 suara sehingga berada para peringkat kedua. Sebanyak 4.283 suara tidak dihitung dan dimasukkan dalam formulir model C Hasil Salinan-DPRPP. Jumlah keseluruhan perolehan suara sah Wali Wonda dari tujuh Distrik pada Dapil Papua Pegunungan 4 sebesar 13.592 suara. Menurut Pemohon, selisih suaranya itu diberikan kepada caleg Partai Demokrat lainnya atas nama Yalimer Kogoya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang dapil Papua Pegunungan 4 dari Partai Demokrat atas nama Pemohon. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan 4 sepanjang di dapil Papua Pegunungan 4 dari Partai Demokrat, Wali Wonda memperoleh 13.592 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi