Mahasiswa Minta Larangan Merokok dan Gunakan Gawai Saat Berkendara Dipertegas dalam UU LLAJ
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menggelar sidang uji materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dalam pandangan Muhammad Reihan Alfariziq (Pemohon) yang disampaikan secara daring, bahwa norma tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan “penuh konsentrasi”. Namun di dalamnya tidak memuat batasan normatif yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Pemohon mengatakan pengujian norma a quo tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadinya, melainkan jaminan bagi keselamatan warga negara dalam ruang publik serta terwujudnya kepastian hukum dalam penegakan hukum lalu lintas. Norma yang tidak jelas atau berpotensi multitafsir tidak hanya merugikan Pemohon secara individual, tetapi juga menimbulkan risiko sistemik bagi masyarakat luas. Sebab hal demikian membuka kemungkinan penerapan hukum yang tidak seragam, tidak proporsional, bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
“Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai sebagai berikut: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi, yaitu dengan tidak melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali wajar atas kendaraan dan/atau menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi, termasuk penggunaan telepon genggam secara manual, aktivitas merokok aktif, serta perbuatan lain yang sejenis yang berdasarkan penilaian objektif menyebabkan hilangnya kendali wajar atau penurunan perhatian pengemudi secara signifikan,” ucap Reihan membacakan petitum permohonan Pemohon.
Legal Standing Pemohon
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan perlu bukti dari Pemohon atas dalil “penuh konsentrasi” dalam UU a quo dengan kepemilikan SIM sebagai pengendara. “Sehingga sebagai pengendara, karena tidak penuh konsentrasi Pemohon dapat tertabrak. Karenanya terlihat kerugian konstitusionalnya dan ini menjadi catatan atas legal standing Pemohon dalam pengajuan permohonan ini,” jelas Guntur.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon diharapkan dapat membaca pasal secara komprehensif. Sebab dalam sebuah norma bisa saja yang menjadi persoalan bukan pada normanya, tetapi ada pada penjelasan pasalnya.
“Apakah pada frasa “penuh konsentrasi” pasal a quo yang bermasalah atau malah yang perlu diperkuat ada pada penjelasan pasalnya. Ini dapat dipertimbangkan lagi,” terang Daniel.
Kemudian Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon menyederhanakan permohonannya, sehingga dapat dimengerti dengan lebih mudah. “Coba pula cermati apakah penjelasan pada pasal tersebut harus dipertegas dengan pemaknaan bersyarat seperti yang dimintakan Pemohon,” kata Suhartoyo.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
