Meminta Agar Visa Elektronik dapat Menjadi Alat Bukti Sah di Pengadilan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Donaldy Christian Langgar menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (UU Hubungan Luar Negeri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 263/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (20/7/2026). Donaldy yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU 37/1999 yang menyatakan, “Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Pemohon, pasal a quo memuat konsep inkorporasi hukum internasional yang secara otomatis menjadi hukum nasional melalui ratifikasi ke dalam hukum nasional tanpa transformasi pembuatan undang-undang baru. Dalam perkara ini, Pemohon menilai pasal a quo dianggap tidak jelas atau ambigu dan tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, bukti visa elektronik seharusnya diakui sebagai alat bukti yang sah dalam pengadilan. Akan tetapi, Pemohon melihat hal tersebut tidak dipertimbangkan secara semestinya. Pemohon menilai penerapan pasal tersebut dipengaruhi prasangka atau fanatisme, bukan pertimbangan hukum yang objektif. Akibatnya, pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam kasus konret dan merujuk pada Putusan Nomor 399/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, pengadilan tidak mempertimbangkan bukti elektronik sebagaimana semestinya, karena bukti asli tidak dapat ditunjukkan. Akibatnya, proses pembuktian dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Pemohon juga berpendapat pengabaian bukti elektronik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tepat terhadap hak konstitusionalnya sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan hukum umum,” ucap Donaldy membacakan petitum permohonannya.

Ketidakjelasan Posita

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar Pemohon mempertegas persoalan yang dipermasalahkan terkait dengan perbedaan kebiasaan hukum internasional atau ketentuan hukum umum. “Akibatnya posita dari Pemohon tidak jelas, sehingga perlu diperbaiki maksud dari permohonan tertulisnya atau dokumennya arah dari yang diinginkan Pemohon,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk lebih hati-hati dalam penulisan permohonan karena norma yang diujikan pada bagian posita dan petitum berbeda. “Ini dapat berdampak permohonan dinilai kabur karena kesalahan seperti ini. Selanjutnya petitum apabila diberi pemaknaan sebagaimana diinginkan Pemohon, maka akan seperti apa nantinya dampaknya,” saran Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas:  Raisa Ayuditha M.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 263/PUU-XXIV/2026



 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi