PNS Menyoal Ketiadaan Kewajiban Verifikasi Identitas Asli Saat Buat Akun Medsos
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ferdinandus Klau mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 ini berpendapat pasal tersebut bersifat abstrak sehingga platform media sosial (medsos) membiarkan para pengguna membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas palsu (fake accounts).
“Akibat dari ketiadaan detail operasional dari frasa “memberikan rasa aman” tersebut, platfrom media sosial membiarkan para pengguna membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas palsu (fake accounts),” ujar Ferdinandus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dihadirinya secara daring pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Pemohon, hal itulah yang membuka ruang seluas-luasnya bagi tindakan kriminal siber, perundungan digital (cyberbullying), dan penyebaran berita bohong (hoax) tanpa adanya akuntabilitas hukum yang jelas. Ketidakjelasan batasan sejauh mana cakupan rasa aman yang dijamin oleh negara itu yang mengakibatkan ketentuan tersebut kehilangan daya ikat operasionalnya atau inkonstitusional bersyarat.
Pasal 4 huruf e UU ITE berbunyi, “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi". Pemohon mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dimaknai secara tegas mewajibkan penyelenggara platform medsos memberlakukan sistem verifikasi identitas asli yang valid bagi penggunanya.
Pemohon beralasan kewajiban penggunaan identitas asli ini bukan bertujuan melanggar privasi, melainkan bentuk pembatasan yang sah demi hukum (lawful restriction) sesuai yang diamanatkan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk menjamin perlindungan hak orang lain, ketertiban umum, serta meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan siber. Perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna, penyelenggara platform, dan lembaga pemerintah yang terkait lainnya.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 huruf c UU ITE bertentangan secara inkonstitusional bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib melindungi hak atas rasa aman pengguna melalui kewajiban penyelenggara platform media sosial untuk menerapkan verifikasi identitas asli pengguna yang dapat dikenali secara hukum”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon dapat menguatkan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini atas dalil Pemohon yang mengargumentasikan terjadinya kerugian hak konstitusional terhadap berlakunya Pasal 4 huruf e UU ITE dengan menyertakan alat bukti.
“Buktinya mana ketika Bapak aplikasi digital itu Bapak merasa dirugikan dengan berlakunya frasa ‘memberikan rasa aman’ itu, pernah mengalami kapan kemudian datanya mana, nanti dilampirkan untuk bukti legal standing Pak,” tutur Suhartoyo.
Selain itu, pada bagian posita atau alasan-alasan permohonan, Pemohon harus mengelaborasi lebih rinci terkait pertentangan norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini. Berikutnya, Pemohon dapat memperbaiki petitum sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
