Pemohon Sakit, Uji Masa Jabatan Anggota Legislatif Ditarik Kembali
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), pada Senin (20/7/2026).
Sidang kedua dari Permohonan Nomor 254/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Isma Maulana Ihsan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang karena sakit. Selain itu, Pemohon juga menyatakan menarik kembali permohonannya.
“Pemohon tidak hadir karena sakit dan menyatakan menarik permohonannya. Tetapi karena sakit, sehingga Mahkamah tidak dapat melakukan konfirmasi. Namun nantinya Mahkamah akan membahas hal ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Ketiadaan Aturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 254/PUU-XXIV/2026 ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa (7/7/2026) lalu, Pemohon mengatakan ketiadaan pembatasan jabatan anggota legislatif telah menimbulkan kondisi yang memungkinkan terjadinya penguasaan jabatan publik secara terus-menerus oleh kelompok politik tertentu melalui keunggulan struktural petahana. Kondisi demikian mengakibatkan berkurangnya kesempatan munculnya calon-calon baru yang dapat menjadi alternatif pilihan bagi Pemohon sebagai pemilih. Sebab berkurangnya kualitas dan keberagaman pilihan politik yang tersedia dalam pemilihan anggota dewan rakyat.
Selain persoalan regenerasi politik ini, Pemohon menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif ini juga berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.”
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 254/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
