Mahasiswa Menguji Sanksi Pidana Membawa Senjata Pemukul, Penikam, atau Penusuk
JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026 ini terdiri dari Yeremia Zebua, M H Hardiansyah, Muhammad Rafli Herryanto, Sahrul Ramadhan, Pebri Prastyo, dan Moved Yoris Silubun. Mereka mengatakan kerugian konstitusional yang dialami tidak bersumber pada keberadaan larangan membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana diatur Pasal 307 ayat (1) KUHP karena mereka memahami negara mempunyai kewenangan konstitusional melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan tertentu guna menjaga keamanan, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana yang menggunakan senjata tajam.
“Akan tetapi, kerugian konstitusional para Pemohon justru timbul karena pembentuk undang-undang merumuskan pengecualian terhadap larangan tersebut melalui frasa "pekerjaan yang sah" tanpa memberikan batasan normatif yang jelas mengenai ruang lingkup maupun parameter penerapannya,” ujar Yeremia dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026 pada Senin (27/7/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 307 ayat (1) KUHP berbunyi “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Kemudian Pasal 307 ayat (2) KUHP berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.”
Para Pemohon dalam kehidupan sehari-hari sangat mungkin melakukan berbagai aktivitas yang memerlukan penggunaan alat berupa pisau, cutter, multitool, parang, maupun alat pemotong lainnya yang secara objektif bukan dimaksudkan sebagai senjata untuk melakukan tindak pidana, melainkan sebagai alat bantu dalam aktivitas yang sah. Aktivitas tersebut dapat berupa membantu pekerjaan keluarga, memperbaiki rumah, mengikuti kegiatan kemanusiaan, melakukan kegiatan akademik, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, ataupun aktivitas lainnya yang menurut penalaran umum merupakan kegiatan yang legal.
Namun demikian, ketika Pasal 307 ayat (2) hanya menggunakan frasa "pekerjaan yang sah" tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, para Pemohon tidak memiliki pedoman hukum yang pasti untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut termasuk ke dalam pengecualian yang dimaksud oleh undang-undang. Ketidakjelasan tersebut menempatkan para Pemohon dalam keadaan ketidakpastian hukum yang nyata karena legalitas suatu perbuatan tidak lagi ditentukan secara objektif oleh rumusan undang-undang, melainkan bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.
Pasal 307 KUHP pada dasarnya merupakan bentuk kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membatasi kepemilikan maupun pembawaan senjata pemukul, penikam, dan penusuk. Para Pemohon tidak mempersoalkan tujuan pembentuk undang-undang tersebut karena negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan senjata tajam. Akan tetapi, keberadaan tujuan yang sah tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembentuk undang-undang untuk merumuskan norma secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam Pasal 307 ayat (2), pembentuk undang-undang memberikan pengecualian terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui beberapa keadaan, salah satunya adalah penggunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk "untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah." Keberadaan norma pengecualian tersebut pada prinsipnya merupakan kebijakan yang tepat karena tidak semua penggunaan senjata tajam memiliki tujuan melawan hukum. Namun demikian, pengecualian tersebut kehilangan kepastian hukumnya ketika pembentuk undang-undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan "pekerjaan yang sah".
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “pekerjaan yang sah” dalam Pasal 307 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “sebagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara legal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hubungan langsung dan nyata dengan pelaksanaan suatu pekerjaan, profesi, jabatan, tugas, kegiatan pendidikan, penelitian, kegiatan sosial, kegiatan kemanusiaan, atau aktivitas lain yang sah menurut hukum, di mana penggunaan, penguasaan, atau pembawaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk merupakan kebutuhan yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keadaan konkret.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon dapat menambah elaborasi terkait kerugian hak konstitusional yang dialami akibat Pasal 307 KUHP yang kemudian dihubungkan dengan argumen pertentangannya terhadap pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian.
“Karena kalau menurut kami Majelis Hakim harus perlu dijelaskan lebih lanjut anggapan kerugian hak konstitusionalnya apa untuk sebagai mahasiswa, sebagai anggota masyarakat, sebagai warga negara, anggapan kerugian yang dimungkinkan dengan berlakunya norma ini apa untuk para Pemohon yang harus perlu dijelaskan nanti supaya bisa masuk pada substansi, kalau tidak bisa mendapatkan legal standing kan Anda juga bukan bagian dari orang-orang yang mempunyai profesi atau bekerja yang sah yang boleh menggunakan atau menerima alat pemukul dan sebagainya yang ada di norma Pasal 307 itu,” jelas Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Restu Purwandari.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
