PNS Ingin Platform Medsos Wajib Pastikan Pengguna Gunakan Identitas Asli
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ferdinandus Klau, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 ini ingin pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mewajibkan penyelenggara platform media sosial (medsos) untuk memastikan penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di medsos.
“Menyatakan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman’ sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ferdinandus membacakan petitum permohonan dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (27/7/2026) yang diikutinya secara daring.
Baca juga: PNS Menyoal Ketiadaan Kewajiban Verifikasi Identitas Asli Saat Buat Akun Medsos
Pemohon mengaku mengalami kerugian karena pasal dalam UU ITE tersebut karena fotonya disebarluaskan tanpa izin oleh beberapa pengguna medsos Tiktok dengan menggunakan foto boneka dan komodo sebagai profilnya. Pemohon menyebut dirinya sebagai korban dari tindak pidana pencemaran nama baik dari pengguna akun medsos yang identitasnya tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Namun, Pemohon tidak memiliki keberdayaan untuk menuntut hak atas rasa aman karena aparat penegak hukum kesulitan menindak pengguna akun medsos dengan identitas tidak asli dalam melakukan pembuktian digital. Ketiadaan kewajiban pengguna medsos menggunakan identitas yang terverifikasi keasliannya membuat laporan Pemohon kepada kepolisian tidak satupun yang berhasil diungkap.
Menurut Pemohon, hal itu juga karena kemudahan aksesibilitas para pelaku dalam mengubah identitas dan menghapus postingan pada setiap platform digital Tiktok maupun Facebook. Ketiadaan norma turunan atau pasal spesifik dalam UU ITE yang mewajibkan pengguna identitas asli dan dapat dikenali menimbulkan kekosongan hukum sehingga kepastian hukum Pasal 4 huruf e UU ITE tidak dapat diimplementasikan.
Pasal 4 huruf e UU ITE berbunyi “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi". Pemohon beralasan kewajiban penggunaan identitas asli ini bukan bertujuan melanggar privasi, melainkan bentuk pembatasan yang sah demi hukum (lawful restriction) sesuai yang diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk menjamin perlindungan hak orang lain, ketertiban umum, serta meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pleno atau diputus tanpa pemeriksaan berikutnya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
