Kurator Minta MK Ubah Bunyi Pasal UU Kepailitan dan PKPU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), Selasa, (28/07/2026). Sidang perdana ini beragenda memeriksa Permohonan Nomor 275/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti.

Para Pemohon mempersoalkan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU Kapailitan dan PKPU yang selengkapnya berbunyi, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Menurut para Pemohon, adanya frasa "Pasal 286" dalam Pasal 292 tidak menjelaskan secara jelas dan tegas, tidak relevan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan multitafsir, karena tidak adanya batasan yang jelas sehingga menciptakan ambiguitas dalam pelaksanaan dari norma tersebut.

“Bahwa, ketentuan norma frasa "Pasal 286" dalam ketentuan Pasal 292 tersebut di atas sangatlah tidak relevan, ambiguitas, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil, dikarenakan norma dalam pasal 286 Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut: "Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2),"” kata Syamsul membacakan argumentasi permohonannya.

Pemohon berpandangan, secara hukum sebagai bukti norma pokoknya secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian yang diperlukan, seharusnya disesuaikan dengan norma pokoknya sepanjang frasa "pasal 286" menjadi frasa "Pasal 289" agar terjadi kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak yang berkepentingan.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk mengubah bunyi pasal yang dimohonkan pengujian. “Tidak bertentangan dan tetap konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang frasa "Pasal 286" diubah menjadi frasa "Pasal 289", dimaknai Pasal 292 UU 37/2004: Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian," kata Melti Wulandari kuasa hukum para Pemohon membacakan bagian petitum permohonan.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi penasihatan menanyakan apakah Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk mengubah atau memberikan pemaknaan konstitusional. Guntur juga meminta kepada para Pemohon untuk membangun argumentasi yang berbeda agar tidak ne bis in idem dengan menguraikan apa kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.

“Perlu penajaman ya terkait dengan legal standing itu. Jadi, jangan semata-mata Anda melihatnya karena dulu tidak sebagai kurator sekarang sudah jadi kurator berarti itu otomatis sudah punya legal standing, itu masih perlu dipertajam lagi analisanya supaya itu bisa setidaknya menunjukkan adanya hubungan sebab akibat, kausalitas dengan norma tersebut,” tutur Guntur.

Kemudian terkait dengan posita, Guntur melihat para Pemohon mengutip beberapa putusan pengadilan niaga namun belum dianalisis secara komprehensif. Menurut Guntur para Pemohon harus menguraikan di mana dari putusan itu yang menunjukkan adanya pertentangan norma yang diuji. Selain itu Guntur meminta Pemohon untuk dapat menunjukkan memorie van toelichting atau catatan resmi latar belakang dalam risalah pembahasan norma yang diuji.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pencermatannya meminta Pemohon untuk dapat menjelaskan apakah yang dipersoalkan itu karena kesalahan tulis atau memang substantif. “Kalau substantif tentu elaborasi terkait dengan hal ini untuk diperkuat alasan-alasan folosofis, sosiologis, dan yuridis, bisa tambah teori atau doktrin, kemudian asas dan sebagainya,” ujar Daniel. Kalau memang hanya kesalahan penulisan, Daniel meminta Pemohon untuk menunjukkan memorie van toelichting norma tersebut.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan dalam nasihatnya melihat Pemohon mengutip dissenting opinion Hakim Konstitusi dalam permohonan 85/PUU-XXIV/2026. “Tapi anda harus tetep bisa fight untuk bagaimana mengelaborasi permohonan ini kemudian agar sebagian besar hakim yang tidak dissenting ketika putusan 85 itu berubah pendirian,” kata Suhartoyo. Menurutnya, hal itu harus dilakukan Pemohon untuk meyakinkan hakim konstitusi lainnya yang tidak dissenting agar berubah keyakinannya untuk mengikuti hakim yang dissenting itu.

Berikutnya Suhartoyo meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya dengan membuat narasi yang lebih kuat untuk meyakinkan hakim konstitusi. Apalagi para Pemohon hanya mendasarkan permohonan ini dari dissenting opinion dalam Putusan Nomor 85/PUU-XXIV/2026.

“Kecuali Saudara dalam melaksanakan profesi Saudara sebagai kurator atau pengurus itu dalam keseharian atau dalam aktualnya sering menemukan persoalan dengan Pasal 292, bukan ketika menemukan dissenting dalam putusan 85,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah pada Senin (10/08/2026), pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 275/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi