Pemohon Minta Anak Dalam Kandungan Dapat Mewarisi Pensiun Pegawai
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai), Kamis, (30/07/2026). Sidang beragenda memeriksa Permohonan 278/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Donaldy Christian Langgar.
Dalam permohonan itu, Pemohon menilai norma yang diuji ambigu karena huruf a tidak memuat frasa dengan tata bahasa yang baik dan benar. Sementara Pasal 18 ayat (4) huruf b dan c tidak setara dengan frasa pada huruf a. Oleh karena itu, Pemohon melihat pasal a quo memudahkan rekayasa yang terkait dengan aturan wajib yang mengikat secara umum tetapi dibatasi oleh norma khusus yang bertentangan dengan undang-undang. Pemohon melihat terdapat konflik norma pada Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ketika subyek hukum masih di dalam kandungan digolongkan belum mencapai umur 25 tahun.
Berikutnya Pemohon mengatakan syarat berdasarkan ketentuan pada huruf a, b, c dalam rujukan itu, jika pensiun janda berhalangan maka anak yang berhak menggantikannya untuk menerima peninggalan pensiun. Akan tetapi menurut Pemohon norma yang diuji tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang sama, tidak memungkinkan jika kesempatan itu tidak mengikat setiap orang. Menurut Pemohon ketidaksamaan hak dalam kesempatan sebagai penerima warisan pensiun bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran mengenai anak yang dapat menerima pensiun. “Menyatakan materi muatan Pasal 18, ayat (4) huruf a, b, c, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. belum berumur, atau b. tidak berpenghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah,” kata Donaldy membacakan petitumnya.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperjelas apa kepentingan hukumnya terhadap norma yang diuji. “Ini persoalan sebagai anak, ya, Pak Donaldy, kasih tanda petik ini. Nah, sekarang kaitannya dengan Pak Donaldy ini apakah di sini konstruksinya ini adalah Pak Donaldy punya keinginan mendapatkan materi dari pensiunan janda atau kepentingan yang lain, nah ini perlu dijelaskan, karena ini adresatnya kepada anak, sedangkan Pak Donaldy menguji ini,” kata Guntur.
Lebih lanjut Guntur mengingatkan, norma yang diuji Pemohon sudah jelas menyebut usia 25 tahun. Sementara jika Pemohon meminta penafsiran sebagaimana disebut dalam petitum permohonan kemungkinan membuat kabur permohonan. “Belum lagi kalau Pak Donaldy memberi tafsir seperti itu kan di normanya itu jelas 25 tahun untuk huruf a-nya, justru Pak Donaldy apa tidak membuat tafsir yang Pak Donaldy bikin malah bikin kabur begitu, kan tidak terukur jadinya,” kata Guntur kepada Pemohon.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memberikan uraian yang jelas untuk menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Selain itu Daniel meminta kepada Pemohon untuk membangun argumentasi yang kuat. “Supaya itu diuraikan ada kerugian,” kata Daniel.
Daniel juga meminta kepada Pemohon untuk membangun argumentasi yang sesuai dengan petitum Pemohon yang meminta MK untuk memberikan penafsiran konstitusional. “Minimal substansinya ini kan kalau Pak Donaldy ingin memaknai bangun argumentasi yang kuat terkait dengan norma yang diajukan ini,” ujar Daniel kepada Pemohon.
Daniel juga melihat argumentasi pemohon dalam bagian posita, dalil-dali Pemohon tidak jelas karena apa yang disebut dalam permohonan justru melebar kepada hal yang tidak berhubungan dengan norma yang diuji.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperjelas substansi yang diuji oleh Pemohon. “Supaya bisa dipertimbangkan oleh para Hakim MK substansinya, Pak. Kalau substansi bisa dipertimbangkan berarti permohonan itu sudah memenuhi persyaratan. Kalau tidak, Hakim tidak bisa masuk pada substansi pokok yang Bapak persoalkan. Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ini harus dapat dipertimbangan oleh para Hakim kalau permohonan bapak memenuhi persyaratan-persyaratan formil,” kata Suhartoyo.
Dalam nasihatnya Suhartoyo juga meminta kepada Pemohon untuk memperjelas uraian dalam posita. Apa kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya yang dimohonkan untuk diuji. Suhartoyo melihat norma yang sudah jelas justru menjadi tidak jelas jika mengikuti permintaan Pemohon dalam petitum permohonan
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat mengajukan perbaikan paling lambat Rabu, (12/08/2026), pukul 12.00 WIB baik secara online mau pun offline. Pengajuan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Della Firayama.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 278/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
